SIDOARJO, Xtimenews.com – Setiya Andika Wijaya, (24), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sidoarjo karena terbukti memiliki sabu seberat 1.62 gram.
Plt Kasi Pemberantasan BNN Sidoarjo, Samsul Arifin mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Jum’at, (28/5/2021) di Jalan komplek perumahan Puri Indah Cemengkalang, Sidoarjo.
“Tersangka mondar – mandir di sekitar Puri Indah, lokasinya gelap, karena mencurigakan maka kami periksa, ucap Samsul Arifin. Kamis, (3/6/2021).
Dari penangkapan tersebut, tersangka kedapatan menyimpan sabu seberat 1,62 gram di dalam bungkus rokok R Mild yang berada di dasbor motor Honda Beat bernopol W-5731-NAU. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Dari rumah tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa timbangan digital, 2 buah pipet bekas pakai, plastik klip, dan 4 korek api,” beber Samsul di Kantor BNN Sidoarjo.
Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari dalam Lapas Sidoarjo, Lapas Gresik, dan Lapas Madiun. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi yang berada di dalam lapas.
“Tersangka menghubungi pelaku di dalam lapas melalui what’s up kemudian dari dalam lapas pelaku menyuruh kurir untuk mengirim sabu keluar lapas dengan cara di ranjau. Bayarnya transfer ke rekening pribadi yang ada di dalam lapas tapi namanya berbeda – beda, ” ungkap Samsul.
Selain dikonsumsi sendiri, tersangka juga menjual sabu tersebut menjadi paket hemat (Pahe) seharga Rp. 200 ribu per 0,8 gram. Ia mengaku menjalankan bisnis haram itu sejak tahun 2017.
“Motif tersangka nekat menjadi pengedar karena tertekan ekonomi. Uang gajian dari pabrik diberikan ke istri, sedangkan uang hasil jualan sabu ia gunakan untuk keperluannya sendiri,” imbuh Samsul kepada Xtimenews.com.
Akibat perbuatannya, lanjut Samsul, tersangka melanggar pasal 112 junto 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun. Tutupnya. (vin/den/gan).