SIDOARJO, Xtimenews.com – Tragedi lumpur panas lapindo yang terjadi pada 29 Mei 2006, tepat 15 tahun silam hingga kini masih menyisakan duka khususnya bagi warga yang tinggal di Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Ada 16 desa dan 3 kecamatan di Sidoarjo yang terdampak bencana akibat keserakahan korporasi mengeruk bumi Sidoarjo sehingga menyebabkan semburan lumpur panas yang berlangsung hingga hari ini.
Sambil membawa spanduk, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sidoarjo memperingati hari bersejarah tersebut dengan melakukan orasi di atas tanggul penahan lumpur titik 21 Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Korlap aksi Ilham Akbar mengatakan, sebagai bentuk mengingatkan kembali bahwa peristiwa eksploitasi oleh korporasi tersebut sangat merugikan masyarakat.
“Pada hari ini 15 tahun yang lalu di samping kita ada bukti nyata kezaliman, kekikiran manusia di negeri ini merusak ekosistem yang akhirnya sangat merugikan masyarakat,” ucap Ilham Akbar. Sabtu, (29/5/2021) sore.
Sebelum menyuarakan aspirasinya, mereka jalan kaki mulai dari Masjid Al-Azsar Desa Jatirejo, hingga sampai ke atas tanggul Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Dalam aksi tersebut mereka berorasi menyampaikan tuntutan bahwa pihaknya mengecam pengeboran Jilid II yang dilakukan oleh PT. Minara Lapindo karena sangat merugikan masyarakat.
“Harapan kami kedepan jangan sampai ada pengeboran jilid II yang dilakukan PT Minara Lapindo karena sangat merugikan masyarakat dan merusak ekosistem,” tegasnya.
Ada 7 tuntutan yang disampaikan IMM dalam orasinya, yakni :
- Mengecam kegiatan eksploitasi yang terjadi di Desa Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
- Mengecam penggusuran secara paksa terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar area pengeboran ciri2 yang dilakukan oleh PT minarak Lapindo.
- Mengecam tindakan PT minarak Lapindo yang sengaja menutup suara rakyat demi terealisasinya pengeboran yang berada di desa Kecamatan Tanggulangin.
- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan peninjauan serta membuat tim terkait penanggulangan bencana akibat pengeboran jilid 2 yang sedang berlangsung.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk membuat kebijakan atau regulasi yang dapat diterapkan untuk memulihkan akibat yang sudah dirasakan baik secara ekonomi sosial dan lingkungan.
- Mengembalikan tatanan ekosistem yang terjadi akibat pengeboran yang masih dilakukan oleh PT minarak Lapindo.
- Mengecam pengeboran jilid 2 yang dilakukan oleh PT minarak Lapindo di Kabupaten Sidoarjo
Selanjutnya, IMM berencana akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali.
“Kami berharap agar tuntutan kita didengar dan jangan sampai ada lagi hal-hal yang tidak pro dengan masyarakat pada umumnya,” tandasnya. (vin/den/gan)