Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIDandim 0815/Mojokerto Minta Pelaku Usaha Patuhi Protokol Kesehatan

Dandim 0815/Mojokerto Minta Pelaku Usaha Patuhi Protokol Kesehatan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kodim 0815/Mojokerto menggandeng Tiga Pilar Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Opsgakplin Prokes Covid-19 Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, di Ruang Aula Makodim 0815 Jalan Majapahit Nomor 1 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jum’at (07/05/2021).

Selain Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, S.H., tampak pula dalam Rakor tersebut Kapolres Mojokerto yang diwakili Kabagops Kompol Harna, Kadisperindag yang diwakili Iis Fitriani dan Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto yang diwakili Kasiops Rukhaeni, serta menghadirkan perwakilan pelaku usaha Mall dan Swalayan, serta perwakilan pengelola tempat wisata se-wilayah Kabupaten Mojokerto.

Pada kesempatan awal Rakor, Kapolres Mojokerto yang diwakili Kabagops Kompol Harna, menyampaikan, terkait dengan pendisiplinan Prokes di beberapa tempat keramaian, perbelanjaan, swalayan, perhotelan dan lain-lain, pihak Polres Mojokerto selalu mendukung dan bekerja sama dengan TNI, Satpol PP dan Pemerintah daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan di beberapa tempat yang menjadi pusat keramaian dan kerumunan masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Masih lanjutnya, dalam upaya pendisiplinan di Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 6 Mei 2021 kemarin sudah ditegaskan bahwa masyarakat dilarang mudik, akan tetapi tetap melakukan kegiatan aktifitas sehari-hari yaitu berbelanja untuk kebutuhan keluarga. “TNI-Polri sudah melaksanakan penindakan terkait pendisiplinan protokol kesehatan, untuk itu kami berharap Bapak Ibu melangkapi alat protokol kesehatan, membentuk pintu keluar masuk yang berbeda serta membatasi masyarakat berbelanja minimal setengah dari jumlah kapasitas pasar atau swalayan”, himbaunya.

Sementara itu, Staf Disperindag Kabupaten Mojokerto, Iis Fitriani, menyampaikan, Disperindag terus melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi para pelaku usaha, salah satunya para pedagang di Pasar Rakyat menjelang hari raya lebaran/Idul Fitri. Disperindag juga memberlakukan pembatasan operasi di setiap swalayan dan toko-toko buka mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Tidak hanya itu, Disperindag Kabupaten Mojokerto terus memantau para pedagang dan pengunjung jelang hari lebaran terkait disiplin protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19. “Kami juga telah menginstruksikan kepada semua kepala UPT di masing-masing pasar, untuk melaksanakan sosialisasi penerapan PPKM serentak di Pasar. Sosialisasi PPKM telah dilakukan rutin setiap hari dengan pengeras suara oleh Petugas Satgas Gugus Tugas Covid-19 UPT Pasar menelusuri langsung setiap stan pedagang maupun pembeli dan menghimbau supaya mentaati protokol kesehatan”, ungkapnya.

Sementara itu, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, S.H., menyampaikan, Kegiatan Rapat Koordinasi yang dilaksanakn ini terkait dengan aktifitas masyarakat dalam menyambut datangnya lebaran Idul Fitri di beberapa tempat pusat perbelanjaan baik Mall-Mall, Swalayan maupun di Pasar – pasar tradisional serta di jalan-jalan sehingga dapat menyebabkan macet karena begitu membludaknya pengunjung, sehingga kondisi ini sangat mudah menyebabkan tertularnya virus atau Covid-19.

Letkol Dwi melanjutkan, kami TNI-Polri, Satpol PP dan Pemkab Mojokerto berharap jangan sampai negara Indonesia mengalami lonjakan Covid-19 karena adanya ketidakpatuhan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dengan selalu melaksanakan 5 M (Memakai Masker, Mencuci tangan dengan Sabun dan Air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) seperti contohnya sekarang terjadi di negara India, dimana beberapa waktu yang lalu melaksanakan kegiatan dengan melibatkan jumlah orang yang begitu banyak namun mengabaikan Protokol Kesehatan sehingga sekarang terjadi lonjakan peningkatan jumlah Covid-19 yang luar biasa (Tsunami Covid-19) dan saat ini menjadi negara dengan kasus tertinggi terinfeksi Covid-19.

“Kita semua bersama pemerintah telah berjuang bersama-sama selama hampir 2 tahun memerangi wabah Covid-19, namun hal ini akan sia-sia manakala saat hari raya Idul Fitri nanti pasien Covid-19 mengalami kenaikan, kemudian zonasi yang semula zona kuning menjadi merah, itu akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat Mojokerto, terlebih saat ini ada varian baru Covid-19 B 1117 dan B 1617 yang penularannya begitu cepat,” ungkapnya.

Abituren Akmil Angkatan 2000 ini menjelaskan, di bulan Januari penambahan kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 12.000 hingga 13.000 orang perhari. Bed Occupancy Rate (BOR) atau Persentase tingkat penggunaan tempat tidur di rumah sakit, sangat mengkhawatirkan (BOR Jatim 80%, BOR DKI Jakarta terpapar mencapai 90%).

“Pemerintah Mencanangkan PPKM, TNI – Polri sebagai motor dalam pelaksanaannya (Saat ini mencapai tahap 8), terjadi perubahan kearah perbaikan yang signifikan”, paparnya.

Masih kata Letkol Dwi, Pemerintah Pusat sudah melarang warga Indonesia agar tidak mudik lebaran atau pulang kampung, dengan tujuan untuk membatasi pergerakan orang dari suatu daerah ke daerah lain agar tidak terjadi peningkatan Covid-19, Untuk wilayah Kabupaten Mojokerto, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 130/007/416-119/2021 tentang pelaksanaan protokol kesehatan bagi pedagang Takjil/Buka Puasa dan kegiatan pembagian Takjil gratis, Buka Puasa dan Sahur Bersama”, jelasnya.

Letkol Dwi melanjutkan, apabila nanti terjadi lonjakan pasien Covid-19 maka TNI-Polri dan Satpol PP akan bertindak tegas dengan menutup pusat perbelanjaan atau tempat usaha. Kami berharap para pengelola pusat perbelanjaan, Mall dan Swalayan, patuh dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan Kelengkapan Prokes di tempat ssahanya, termasuk membedakan jalur keluar masuk pengunjung, membuat arah pergerakan pengunjung di dalam gedung Mall/Swalayan serta membatasi/mengatur pengunjung agar tidak membuat kerumunan dan hanya 50 % dari Kapasitas yang ada.

“TNI-POLRI dan Satpol PP akan melaksanakan pendampingan dan Pendisiplinan Prokes di pusat pusat perbelanjaan di Wilayah Kabupaten Mojokerto”, tutupnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments