MOJOKERTO, Xtimenews.com – Jajaran Polres Mojokerto Kota mengungkap praktik prostitusi threesome saat menggelar operasi pekat semeru menjelang bulan suci ramadhan.
Pasangan suami istri (Pasutri) dan satu pelanggannya digerebek saat berhubungan intim threesome di sebuah hotel, di Kota Mojokerto pada Jumat tanggal 19 Maret 2021.
Pria yang tega menjual istrinya sendiri itu diketahui berinisial FN warga asal Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, dari hasil operasi pekat semeru yang digelar mulai 22 Maret hingga 2 April, petugas mengamankan 18 tersangka dari total 16 kasus.
“Dari 16 kasus itu salah satunya kasus prostitusi. Kemudian perjudian 12 kasus, premanisme sebanyak 2 kasus dan senjata apiapi satu kasus,” kata Deddy kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto kota, Jumat (9/4).
Deddy menjelaskan, salah satu kasus yang paling menonjol adalah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan threesome bersama pria hidung belang.
“Tersangka diamankan setelah melakukan hubungan badan bersama istri dan pria hidung belang,” tegas Deddy.
Kepada petugas FN mengaku tega menjual istrinya sendiri untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Ia juga mengaku perbuatan bejat itu sudah disepakati bersama dengan sang istri tanpa ada unsur pemaksaan.
“Karena dikeluarkan dari pekerjaan sehingga tersangka sepakat dengan istrinya untuk menjual diri,” terang Deddy.
Tersangka juga mengaku menjual istrinya melalui aplikasi Twitter untuk berhubungan badan dengan orang lain dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta per sekali main.
Selain mengamankan pelaku threesome Polres Mojokerto Kota juga menangkap pelaku curanmor yang membawa senjata api rakitan.
“Kita juga mengamankan pelaku curanmor yang modusnya pakai senjata api untuk menakut-nakuti korbannya,” tandas Deddy.
Untuk diketahui selama kegiatan operasi pekat semeru 2021 menjelang bulan suci ramadhan, Polres Mojokerto Kota juga mengamankan 1.120 botol miras berbagai merek dari kafe dan warung yang tidak memiliki ijin penjualan.(den/gan)