SIDOARJO, Xtimenews.com – Ratusan satwa ilegal tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal diamankan pihak Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bekerjasama dengan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari ratusan satwa tersebut dua diantaranya termasuk satwa yang dilindungi lantaran keberadaannya di alam mulai punah. Yakni, 19 ekor Nuri Tanimbar dan 6 ekor Kakatua Jambul Putih sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan.
Maka, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan. Satwa lain yang ikut serta diamankan BBKP adalah 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi menyatakan, penggagalan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal termasuk semua alat angkut berupa truk diperiksa pejabat karantina dan petugas kepolisian.
“Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar,” ucap Musyaffak Fauzi, Selasa (2/3/2021).
Kembali dikatakan Musyaffak, modus yang dilakukan pelaku adalah satwa ilegal tersebut dikemas ke dalam kandang kawat dan keranjang plastik kemudian disembunyikan di belakang kursi supir truk dan dinayas kepala truk.
“Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan dibelakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan berjumlah 3 buah truk,” terangnya di Kantor BBKP Surabaya.
Lebih lanjut, Musyaffak menjelaskan, berdasarkan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pengiriman satwa tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal termasuk tindakan ilegal. Maka, dirinya menghimbau agar masyarakat melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke balai karantina pertanian setempat terlebih dahulu sebelum dikirim.
“Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” tandasnya. (vin/den/gan)