CIREBON, Xtimenews.com – Penghalang-halangan terhadap tugas jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Cirebon. Perbuatan itu dilakukan Ratnawati Kepala Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan kegiatan rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LKPPD) yang diselenggarakan di kantor Desa Setu Wetan pada Rabu 20 Januari 2021.
Anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan dan lainnya yang harus ada keterbukaan informasi publik, karena pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus ada pengawasan dan harus transparan sesuai dengan undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Sikap Kepala Desa perempuan itu dinilai melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Ratnawati Kepada Desa Setu Wetan yang sudah melarang wartawan dalam melakukan liputan dalam kegiatan rapat LPPD dan LKPPD di kantor Desa Setu Wetan mendapat kecaman dari beberapa tokoh masyarakat dan merupakan warga Desa Setu Wetan yang turut hadir dalam rapat tersebut.
“Sungguh sangat disayangkan sikap arogan dari kuwu (kepala desa) yang melarang adanya wartawan yang mau meliput kegiatan ini. Kalau tidak merasa bersalah kenapa harus takut,” ungkap YS.
Menurut dia, kepala desa Ratnawati harusnya memberikan informasi kepada wartawan yang meliput kegiatan tersebut.
“Kenapa harus takut. Bukankah orang media juga membantu kita dalam tukar menukar informasi,” katanya.
“Mereka juga membantu dalam menangani keluhan daripada masyarakat dan menyampaikannya ke pihak terkait,” tambahnya.
Para wartawan meminta kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait, untuk memanggil Kepala Desa Setu Wetan dan mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan Undang – Undang dan hukum yang berlaku.(rif/den/gan)