CIREBON, Xtimenews.com – Dalam rangka menekan angka Penyebaran Wabah virus Covid-19 di masa Pandemi ini, kepolisian Polsek Kedawung, Polres Cirebon Kota melaksanakan giat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menggencarkan Operasi Yustisi di depan Mapolsek Kedawung, Senin (25/01/2021).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedawung AKP Abdul Qodirad dan diikuti Danramil Tengah Tani, Satpol PP, pemerintah Desa Pilang sari, Tim medis Puskesmas Kedawung , Muspika serta jajaran TNI/Polri.
Kapolsek Kedawung AKP Abdul Qodirad melalui Ipda Anyu menjelaskan, dalam kegiatan operasi yustisi kali ini sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diberikan sangsi pelanggaran.
“Hari ini masih terdapat 20 orang masyarakat yang belum menjalankan Prokes yang terjaring dalam kegiatan kali ini,” katanya.
Ia berharap masyarakat membantu pemerintah untuk melawan pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Cirebon. Menurut dia, dengan disiplin Prokes seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak adalah vaksin yang paling ampuh untuk melawan virus Covid-19.
“Saya sangat menyayangkan adanya masyarakat yang masih belum peduli dengan protokol kesehatan, padahal justru kepedulian masyarakat itu sendiri sangat membantu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19,’ ungkapnya.
“Harapan saya dengan adanya acara sosialisasi ini masyarakat akan lebih peduli lagi dengan kesehatan mereka dan semoga wabah Vovid 19 segera berakhir,” pungkasnya.(rif/den/gan)