MOJOKERTO, Xtimenews.com – Eko Agus Sulistiono alias Bagus (34) seorang guru honorer yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) dibekuk Satresnarkoba Polres Mojokerto. Ia dibekuk polisi lantaran terbukti telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Bagus ditangkap di rumahnya yang ada di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto pada Senin (11/1) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya, menegaskan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan masyarakat diduga pelaku usai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Pelaku terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, serta kedapatan menyimpan sabu,” kata Bangkit dalam press rilis yang diterima xtimenews.com, Rabu (20/1/2021).
Setelah dilakukan penelusuran, polisi juga menangkap Dwi Nurcahyo Adi Putro alias Ujek (25) pria asal Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Penangkapan itu sesuai dari pengakuan dari tersangka Bagus. Ia mengaku mendapatkan barang haram tesebut dari tersangka Dwi.
“Saat ini keduanya sudah diamankan ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Bangkit.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,44 gram, 1 buah gulungan benang, 2 unit timbangan digital, 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak plastik warna hijau 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.(den/gan)