CIREBON, Xtimenews.com – Jajaran Polresta Cirebon bersama instansi terkait melakukan sejumlah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon dari mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, upaya yang dilakukan dari mulai menyiapkan pos penyekatan, operasi yustisi, dan pemantauan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Menurutnya, sejumlah pos penyekatan disiapkan di titik perbatasan Kabupaten Cirebon dengan daerah sekitarnya. Yakni, Ramayana Weru, Losari, Ciperna, Dukupuntang, dan lainnya.
“Kami melaksanakan penyekatan setiap hari secara rutin, dimulai dari pagi, siang, dan sore,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat monitoring dan evaluasi PPKM bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Cirebon di Ramayana Weru, Jumat (15/1/2021).
Ia mengatakan, operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan. Agar masyarakat Kabupaten Cirebon selalu mematuhi protokol kesehataan setiap saat.
Termasuk memantau penerapan protokol kesehatan di pasar swalayan, minimarket, kafe, restoran, rumah makan, dan lainnya sesuai peraturan yang ditetapkan selama PPKM di Kabupaten Cirebon.
Misalnya, pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, dan pukul 21.00 WIB bagi tempat makan yang beroperasi pada malam hari, serta pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal.
“Kami melaksanakan pemantauan dan pengecekan secara rutin, dan termasuk hari ini. Hasilnya, selama lima hari pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan sudah meningkat,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Namun, Syahduddi mengakui masih ditemukannya masyarakat dan pelaku usaha yang membandel. Karenanya, pihaknya pun langsung mendindaknya dan memberikan sanksi agar tidak diulangi lagi.
Ia menyampaikan, sejumlah pelaku usaha kuliner masih belum membatasi pengunjung yang makan di tempat. Padahal, selama PPKM pengunjung kafe, restoran, dan rumah makan hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas maksimal.
“Mereka tidak melaksanakan aturan PPKM, contohnya pengaturan kursinya berdekatan sehingga membuat pengunjung tidak menjaga jarak,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Dalam kesempatan itu, Forkompimda Kabupaten Cirebon mendatangi sejumlah lokasi. Di antaranya, Bank BJB Sumber, Ramayana Weru, warung makan empal gentong H. Apud, warung makan Wardja Wedangan, Warung Kopi Manis, Paddi Cafe Bistro, Warung Buyut Semar, dan RM Klapa Manis.(rif/den/gan)