SIDOARJO, Xtimenews.com – Kasus covid di Sidoarjo sedikit mengalami peningkatan sebagai langkah antisipasi penyebaran aparat gabungan di Sidoarjo kembali menggiatkan operasi yustisi dengan target warung kopi, cafe dan tempat nongkrong yang biasa menimbulkan kerumunan.
Dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, operasi yustisi kali ini dilakukan di kawasan Transmart Sidoarjo dan cafe – cafe di sekitarnya. Melibatkan personil dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Malam ini kita giatkan kembali operasi yustisi kita khususkan di tempat yang digunakan nongkrong anak – anak muda seperti cafe, warkop dan lainnya,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di lokasi. Jum’at, (18/12/2020).
Kembali dikatakan Kapolres Sumardji dalam jangka waktu selama satu jam pihaknya sudah mendapatkan 53 Pelanggar protokol kesehatan termasuk 5 cafe yang tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan tidak memberi jarak terhadap pengunjung.
“Kita mulai melakukan operasi yustisi pada pukul 20.00 hingga saat ini pukul 21.15 Sudah ada 53 Pelanggar yang terjaring termasuk 5 pengelola cafe,” terang Kapolres Sumardji kepada Xtimenews.com.
Masih dikatakan Sumardji bagi pelanggar akan langsung dilakukan tindakan tipiring dengan sidang ditempat. Sanksinya berupa denda administrasi sejumlah Rp. 100 ribu untuk perorangan sedangkan untuk pengelola cafe sebanyak Rp. 300 hingga 500 ribu.
“Bagi pelanggar langsung kita lakukan sidang ditempat dengan sanksi denda 100 ribu rupiah sedangkan pengelola kita denda 300 hingga 500 ribu rupiah,” jelasnya.
Tujuan dilakukan kembali operasi yustisi ini adalah, lanjut Kombespol Sumardji, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak meremehkan kasus covid yang sekarang masih ada. Pungkasnya. (vin/den/gan)