Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadline259 Burung Ilegal Asal Balikpapan, Berhasil Diamankan BBKP Surabaya

259 Burung Ilegal Asal Balikpapan, Berhasil Diamankan BBKP Surabaya

SIDOARJO, Xtimenews.com – Sebanyak 259 ekor burung ilegal yang berasal dari Balikpapan, berhasil diamankan pihak Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Ratusan burung tersebut dibawa menggunakan KM Dharma Rucitra VII dari Balikpapan menuju Surabaya pada 9 Desember 2020 lalu.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan penggagalan bermula dari informasi yang didapat oleh bagian pengawasan dan penindakan bahwa kapal KM Dharma Rucitra VII diduga mengangkut ratusan burung ilegal menuju Surabaya.

“Penggagalan bermula atas informasi dari bagian pengawasan dan penindakan tentang dugaan pemasukan burung tanpa dokumen yang diangkut dengan kapal KM Dharma Rucitra VII,” ucap Musyaffak Fauzi Selasa, (15/12/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, pejabat/petugas Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti dengan memperketat pengawasan dan berhasil menemukan kendaraan yang mencurigakan. Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak ternyata benar bahwa terdapat salah satu truk mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi.

Setelah mobil diarahkan ke kantor karantina Wilker Tanjung Perak, ternyata ditemukan juga burung-burung dari truk lain yang dikemas dalam 14 box bekas minuman kemasan dan 3 box keranjang buah.

Jumlah total burung-burung tanpa dokumen yang berhasil diamankan adalah 259 burung yang terdiri dari Cucak Hijau 209 ekor dan Murai Batu 50 ekor. Namun 26 ekor diantaranya telah mati, sehingga tersisa 233 ekor burung.

Modus yang digunakan adalah dengan mengemas ratusan burung tersebut ke dalam kotak bekas minuman kemasan dan dalam keranjang buah. Kemudian dititipkan dalam truk, dan dipindahkan ke mobil pribadi yang menjemput setelah truk keluar dari pelabuhan.

“Pemasukan burung-burung tersebut telah melanggar Pasal 88 dalam UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. Jika melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar, “ imbuh Musyaffak.

Musyaffak Fauzi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati peraturan perkarantinaan dan melaporkan ke karantina setempat bila melalulintaskan komoditas hewan dan tumbuhan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia khususnya keragaman satwa.

“Pengurusan karantina itu mudah, tinggal datang saja ke counter pelayanan karantina bahkan pernohonannya bisa diajukan secara online,” pungkas Musyaffak.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments