MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rahmat Hidayat meninggal dunia terpapar COVID-19.
Pria yang belum genap satu tahun menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Mojokerto ini meninggal dunia pada Kamis, 10 Desember 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, dengan hasil tes swab positif COVID-19.
Kepastian Covid-19 ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto M Hari Wahyudi.
Ia menegaskan, hasil tes swab yang dikeluarkan RSUD Wahidin Sudiro Husodo menyatakan almarhum terpapar COVID-19.
“Benar Mas. Sesuai dengan keterangan dari RSUD Wahidin Sudiro Husodo,” kata Hari saat dikonfirmasi xtimenews.com, Jumat (11/12).
Informasi yang dihimpun, Rahmat masuk ke IGD RSUD dr Wahidin Sudirohusodo pada 9 Desember lalu. Saat itu, dia mengeluh sesak napas dan batuk. Namun, karena ada indikasi COVID-19, yang bersangkutan dipindah ke ruang isolasi COVID-19.
Namun, sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya (Kamis, 10 November) sesak yang dialami mantan kasi intel Kejari Tulungagung tersebut semakin parah. Bahkan, dia harus diberi alat bantu pernapasan.
Tak lama berselang, pejabat Kejari Kabupaten Mojokerto ini meninggal dunia. Rahmat meninggal dengan hasil tes swab positif COVID-19 dengan penyakit Komorbid (penyerta) asma.
Untuk memutus penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, Hari mengatakan, seluruh pegawai Kejaksaan akan dilakukan swab dan penyemprotan dinsifektan.
“Sementara kami hari ini melakukan swab terhadap seluruh pegawai dan melakukan disinfektan di kantor,” ujar Hari.
Ia menambahkan, untuk sementara aktivitas pelayanan di kantor Kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto dihentikan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Sementara kita hentikan,” tandasnya.
Diketahui, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Rahmat Hidayat meninggal dunia, Kamis (10/12/2020). Rahmat meninggal setelah dirawat di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto karena sesak napas.(den/gan)