SIDOARJO, Xtimenews.com – Mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo harus berurusan dengan hukum lantaran diduga terlibat penyelewengan APBDes tahun 2018-2019 senilai Rp. 600 juta.
Sebelumnya tersangka sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan. Tersangka ditetapkan sebagai DPO karena sudah tiga kali mangkir saat mendapat panggilan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Tersangka diduga terlibat penyelewengan APBDes tahun 2818-2019, infrastruktur desa yg seharusnya dikerjakan namun digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Idham Kholid Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Rabu, (2/12/2020).
Kembali dikatakan Idham, tersangka bernama Bambang Sugeng ini sempat melarikan diri ke Kalimantan sebelum ditangkap. Tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 600 juta.
“Sudah kami panggil tiga kali tapi yang bersangkutan mangkir, melarikan diri ke Kalimantan. Tersangka merugikan uang negara senilai Rp. 600 juta,” imbuhnya kepada Xtimenews.com.
Lebih lanjut Idham menjelaskan tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi 3199 jo 20 tabun 2001. Setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersangka dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi.
“Bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar,” tutup Idham.(vin/den/gan)