MOJOKERTO, Xtimenews. com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melakukan Peninjauan setempat atas gugatan CV Pandu Putra Majapahit terhadap Satpol PP Kota Mojokerto terkait kasus Moratorium reklame, Jumat (27/11/2020).
Dalam peninjauan setempat itu dipimpin oleh majelis hakim, sejumlah tergugat hadir seperti Satpol PP, Bagian hukum dan pihak penggugat.
Lokasi pertama sidang setempat yakni di Alun-alun Kota Mojokerto, kuasa hukum CV. Pandu menunjukan sebuah reklame ke majelis hakim.
Pada reklame berukuran besar itu sudah diberi tanda silang oleh Satpol PP Kota Mojokerto, namun, tidak ada pembongkaran.
Kemudian sidang setempat bergeser ke Jalan Majapahit, di jalan protokol tengah kota ini, hal yang sama juga terjadi. Sebuah reklame besar yang sudah diberi tanda namun tidak dibongkar.
Peninjauan setempat lantas bergeser ke jalan Benteng Pancasila, di lokasi itu majelis hakim ditunjukkan sebuah reklamen yang berdiri gagah berisi iklan layanan masyarakat. Padahal, di titik itu sebelumnya reklame milik Pandu dibongkar oleh Satpol dengan dalih moratorium.
“Pada sidang sebelumnya kita ajukan sidang setempat. Hal itu agar majelis hakim mengetahui fakta bahwa penindakan reklame-reklame di Mojokerto ini tidak semua artinya ada tebang pilih,” kata kuasa hukum CV Pandu Putra Majapahit, Ahmad Muklisin.
Setelah dari Jalan Benteng Pancasila, sidang setempat bergeser ke jalan bypass Kenanten. Di lokasi itu, fakta yang sama juga nampak. Sebuah reklame bertanda silang masih berdiri tidak dibongkar padahal kondisi reklame sudah tidak layak berdiri.
“Di lokasi ini ada reklame yang kondisinya tak layak justru tak dilakukan pembongkaran. Dan ini tidak diketahui ada ijinnya atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut Muklisin mengatakan dalam sidang setempat itu, pihak tergugat mengatakan tidak dibongkarnya reklame yang bertanda silang dengan alasan tidak ada anggaran pembongkaran.
“Tergugat beralasan tidak dibongkar karena anggaran tidak ada. Padahal dalam persidangan dikatakan anggaran pembongkaran itu ada dan dikelola oleh bendahara,” tukasnya.
Selain itu tambah Muklisin pihaknya ingin menunjukan bahwa di Kota Mojokerto ada ketidakadilan dan tebang pilih yang seharusnya ditindak malah tidak dilakukan penindakan.
“Justru pengusaha-pengusaha lokal dibasmi. Ini pertanyaan bagi kita sebenarnya di Kota Mojokerto ini ada apa,” tegasnya.
Sebelumnya kuasa Hukum CV. Pandu Putra Majapahit akan mengajukan persidangan setempat. Hal itu agar majelis hakim mengetahui ada maladminitrasi di Pemkot Mojokerto.
Kuasa Hukum Iwut Widiantoro SH, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan dan mengajukan peninjauan setempat yang nantinya papan reklame yang tidak dibongkar akan dikunjungi hakim PTUN secara langsung.
“Usai pemanggilan saksi nanti kami dan tim akan mengajukan peninjauan setempat. Tujuanya agar mengetahui secara pasti mana reklame yang tidak berijin namun tidak dilakukan pembongkaran,” kata Iwut.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat menyusul terbitnya Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diperpanjang dengan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tertanggal 22 Juli 2019.(den/gan)