Sebarkan Video di Facebook Supir Truk Dibekuk Polresta Sidoarjo
SIDOARJO, Xtimenews.com – Joko Ristiawan (32) warga Desa Trimulyo RT 4, RW 4, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo lantaran sebarkan unggahan videonya di media sosial Facebook yang mengandung ujaran kebencian.
Dalam video yang di unggah oleh akun bernama Joko Umbaran Unyil milik pelaku menampilkan ujaran kebencian yang dilakukan seorang sopir truk kepada PJR Polda Jatim karena tak terima kena tilang, kemudian sopir tersebut merekam dan mengunggahnya ke Facebook dengan caption “Pengemis Berbaju Seragam di Km 759 Asu”.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23/9/2020, sekitar pukul 06.00 WIB di jalan tol. Sopir truk bermuatan ayam tersebut ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas melebihi muatan.
“Dia berusaha memberikan suap terhadap petugas, namun oleh petugas ditolak dan tetap di tilang,” ucap Sumardji di Mapolresta, Senin (9/11/2020).
Masih dikatakan Sumardji Pelaku mengaku kecewa kemudian mengunggah rekaman video tersebut di akun Joko Umbaran Unyil yang sekarang sudah di take down. Atas kejadian tersebut pihak yang merasa dirugikan melapor ke Polresta Sidoarjo.
“Pelaku berhasil di tangkap di wilayah Gresik, setelah sebelumnya di buntuti oleh anggota Satreskrim mulai dari Semarang,” imbuh Sumardji di Mapolresta Sidoarjo.
Pelaku akan di jerat pasal 45, lanjut Sumardji, ayat 4 UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman penjara selama enam tahun, jelasnya. (vin/den/gan)