MOJOKERTO, Xtimenews.com – Tuntutan warga Desa Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto kepada PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) akhirnya dipenuhi.
Pabrik pengelola kabel kendaraan itu akhirnya sepakat memberikan pengelolaan limbah kepada warga Desa Lolawang setelah melakukan mediasi dengan pihak PT SAI.
Mediasi kedua belah pihak itu dijembatani oleh Penjabat Sementara (PJS) Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo dan Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
Kesepakatan itu ditandai dengan bukti perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Lolawang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pihak dari PT SAI.
PJS Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo menjelaskan, tuntutan warga Desa Lolawang terkait permintaan pengelolaan limbah di PT SAI sudah ada titik temu.
“Kami putuskan bisa mengelola limbah asal pengelolanya itu Bumdes, karena belum ada Bumdes pemerintah akan membantu pengurusan Bumdes. Tidak boleh dikelola perorangan,” kata Himawan kepada wartawan usai mediasi di PT SAI, Selasa (3/11/2020).
Himawan meminta pihak Desa Lolawang segera memenuhi persyaratan dan ijin pengelolaan limbah.
“Harus ada persyaratan yang memenuhi quality control, inframennya harus cocok. Ketika melakukan pengurusan juga harus ada ijin yang dipenuhi. Nanti Bumdesnya dibantu oleh DPMD dan lingkungannya akan dibantu DLH,” terangnya.
Himawan menambahkan, selama persyaratan belum terpenuhi oleh pihak Desa pengelolaan limbah sementara akan dikelola oleh pihak pengelola Eksisting.
Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, miss komunikasi antara warga Desa Lolawang dengan PT SAI sudah dilakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak serta Bupati Mojokerto dan Forkopimda.
“Kegiatan yang sudah berjalan seperti biasa, bisa jalan kembali dan tidak menggangu iklim investasi dan 5000 pekerja bisa bekerja dengan baik,” terang Dony.
Sementara jika salah satu pihak mengingkari perjanjian yang sudah dibuat, maka pihaknya akan melakukan audit investigasi bersama dinas terkait.
“Apabila nantinya ada beberapa yang tidak sesuai dengan kesepakatan kami akan melakukan audit investigasi bersama perijinan ataupun DLH,” ungkap Dony.
Usai dilakukan mediasi warga yang memblokade pintu masuk perusahaan akhirnya membuka dan membubarkan diri.
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Lolawang bakal segera membentuk Bumdes serta perijinan yang diperlukan untuk mengelola limbah dari PT SAI.
“Dalam waktu 15 hari akan segera kita selesaikan pembentukan Bumdes. Yang jelas perizinan itu pasti, yang sulit itu mengambil kerja sama dengan PT SAI. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu kesejahteraan warga Desa Lolawang,” tandasnya.(den/gan)