MOJOKERTO, Xtimenews.com – Seorang tersangka kasus narkoba yang menjalani hukuman di Rumah tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota ditemukan meninggal dunia. Diduga tahanan berinisial AG (45) mengalami serangan jantung.
Tahanan yang menghuni rutan Polres Mojokerto Kota sejak 29 Agustus 2020 itu ditemukan pertama kali oleh sesama penghuni pada Kamis (22/10) sekitar pukul 05.30 Wib.
“Sebelum proses penahanan, sudah dilakukan SOP untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahanan secara berkala dan dilakukan rapid tes untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi kepada wartawan, Kamis (22/10).
Menurut Deddy, dari hasil tes kesehatan secara berkala tidak ada tanda yang menunjukkan korban mengalami gejala sakit kronis ataupun yang sudah menahun.
“Kemudian kemarin tanggal 21/10 sekitar pukul 17.00 Wib tahanan mengeluh masuk angin. Kemudian dibantu temannya satu kasus kerokan kemudian pada malam hari tidak berlanjut keluhan itu,” tegas Deddy.
Tahanan asal Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto itu diketahui meninggal pada pada pagi harinya saat dibangunkan oleh sesama penghuni rutan.
Deddy mengaku, pihaknya sudah mengambil rekaman kamera pengawas, untuk penyelidikan penyebab kematiannya.
Namun berdasarkan hasil visumnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh AG.
“Kami segera evakuasi korban ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, dan memang berdasarkan keterangan dari tahanan lain tidak ada kekerasan yang dilakukan kepada almarhum,” terangnya.
Deddy menambah, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi kepada jenazah almarhum. Ia menduga AG meninggal akibat serangan jantung.
“Keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima atas sakit yang dialami almarhum. Mungkin serangan jantung,” tandasnya.(den/gan)