TEBING TINGGI (Sumut), Xtimenews.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Pasar Dinas Perdagangan Tebing Tinggi inisial ES diduga telah melakukan unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (means rea).
ES diduga menggunakan kewenangan yang berlebihan dan dengan sengaja tidak melakukan aturan yang sudah ditetapkan, demikian Ratama Saragih Walikota DPD LSM Lira dalam siaran persnya kepada awak media Sabtu (17/10/2020).
Lebih lanjut Ratama Saragih menjelaskan, ES diduga menyalah gunakan wewenang sebagai kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Tebing Tinggi dengan melakukan perbuatan sewenang-wenang yaitu menyegel kios/los para pedagang pasar kain, memaksa mengosongkan kios/pasar kain yang ditempati pedagang pasar kain melalui surat dinas resmi dan menembuskan surat dinas resmi tersebut kepada Instansi terkait, melakukan pembagian kios/los pasar kain dengan tidak terukur dan tertib.
“Serta tidak melakukan relokasi pasar pedagang pasar induk padahal anggaran relokasi pasar induk ada ditampung dalam APBD TA.2019 Tebing Tinggi sebesar Rp 100 juta,” ujar Ratama Saragih.
Sementara unsur subjektifnya (mens rea) lanjut responder BPK ini adalah dengan sengaja melakukan pembiaran atas tidak adanya surat perjanjian sewa kios pasar sebanyak 1652 kios/los sebagaimana termaktub dalam LHP BPK.RI.nomor.43B/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 23 April 2020.
“Padahal selaku kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan seharusnya mengetahui, menguasai tugas pokok dari pada Unit Pelaksa Teknis Daerah (UPTD) pasar sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 96 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan dan dijelaskan dalam Peraturan MenpanRB nomor.18 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan Lembaga Pemerintah sehingga dapat mengakibatkan resiko penyalahgunaan retribusi pasar,” bebernya.
Penggiat anti korupsi ini menitik beratkan pada resiko, sebab akibat, kausalitas dari perbuatan kepala UPTD Pasar Disperindag Tebing Tinggi yakni penyalahgunaan penerimaan retribusi pasar, lantaran data surat perjanjian sewa kios yang tidak akurat dan valid bisa dijadikan bukti permulaan dugaan adanya penyalah gunaan uang negara melalui retribusi pasar, yang seharusnya menjadi milik negara melalui Penerimaan Asli Daerah ( PAD ) Tebing Tinggi.
Kordinator Jejaring Ombudsman ini dengan tegas mengatakan bahwa UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi adalah Unit Pelaksa Teknis Daerah yang diberikan wewenang dalam hal tugas teknis operasional yaitu langsung memberikan jenis layanan publik kepada masyarakat, guna mendukung pelaksaan tugas organ induknya yakni Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi dengan mengunakan petunjuk teknis yakni Peraturan Daerah nomor.1 Tahun 2018, tanggal 1 Agustus 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota T.Tinggi nomor.6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah serta Peraturan Walikota Tebing Tinggi nomor.08 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Pasar daerah.(tama/den/gan)