SIDOARJO, Xtimenews.com – Alih – alih mengaku mempunyai ilmu layaknya dukun, M. Khodar (53) warga asal gresik malah menipu kedua korbannya dengan dalih sebagai syarat ritual yang harus dilakukan agar apa yang diinginkan korbannya tercapai.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha dalam pers conference menjelaskan dua korban tersebut salah satunya masih berusia 16 tahun, sebut saja melati seorang pelajar, sedangkan mawar (41) seorang asisten rumah tangga korban yang juga menjadi korban praktek ilmu abal – abal tersangka.
“Tersangka mengaku bisa memagari rumah dan memagari Melati dari gangguan remaja pria dan makhluk halus, ” ucap Ambuka Yudha. Jum’at, (16/10/2020).
Ambuka Yudha mengatakan tersangka juga memberi jimat berupa besi kuningan kepada korban, perbuatan tersebut dilakukan di dalam kamar rumah korban yang berada di Desa Kesambi Porong pada 16/6 lalu.
Bukan hanya Melati, tersangka juga mencabuli Mawar (41) dengan dalih agar usaha warung makan milik mawar semakin ramai pembeli. Mawar adalah asisten rumah tangga di keluarga korban. Mawar juga mendapat jimat berupa cambuk berbahan besi kuning dari tersangka.
“Sama dengan Melati, tersangka mencabuli Mawar di dalam kamar kemudian diberi jimat untuk daya tarik pembeli menurut pengakuan tersangka,” jelas. Ambuka Yudha melalui pers conference di Mako Polresta Sidoarjo.
Kembali dijelaskan Ambuka Yudha, tersangka diamankan di Polresta Sidoarjo bersama barang bukti pakaian yang dikenakan korban ketika terjadinya pencabulan serta jimat pemberian tersangka juga diamankan Unit Reskrim Polresta Sidoarjo.
“Atas kedua perbuatan itu tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UURI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” Akhirnya. (vin/den/gan)