SIDOARJO, Xtimenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menemukan dua video viral di media sosial (medsos). Dalam video tersebut menampilkan pasangan calon (paslon) no urut 1, Bambang Haryo Soekartono dan Taufiqulbar menggelar acara konser dangdut yang diduga ilegal, serta Bambang Haryo yang sedang berjoget dengan seorang perempuan di tengah kerumunan massa.
Video yang sedang ramai di medsos tersebut diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no. 13 tahun 2020 yang berisi masa kampanye di tengah pandemi covid tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan penemuan video tersebut Bawaslu memanggil paslon yang terlibat dalam video viral itu. Memenuhi panggilan tersebut Rabu, (14/10 /2020) Bambang Haryo bersama Taufiqulbar datang ke Kantor Bawaslu Sidoarjo.
Bambang Haryo Soekartono mengatakan konser dangdut tersebut adalah pengambilan video klip yang akan digunakan untuk kampanye dan hanya disaksikan oleh crew shooting bersama tim pemenangan BHS-Taufiqulbar.
“Saya hanya ingin membantu untuk membuat video klip karena sudah 6 bulan tidak beroperasi. Kita tidak pertunjukan kepada umum kecuali streaming,” ucap calon Bupati Sidoarjo ketika ditemui di Kantor Bawaslu Sidoarjo.
“Saya memberikan satu kesempatan kepada mereka untuk membuatkan saya jingle hanya satu lagu. Dan yang nonton adalah kru itu sendiri,” tambahnya.
Kembali dijelaskan Bambang Haryo terkait video ketika dirinya berjoget di tengah kerumunan bersama seorang perempuan, dirinya mengatakan bahwa saat itu ia diminta untuk berjoget oleh seorang penyanyi jalanan yang ada di pasar Seloso, Desa Karangpuri, Wonoayu.
“Saya hadir di pasar seloso atas permintaan masyarakat. Kemudian saya menghampiri seorang penyanyi lalu saya puji suaranya, Saat saya tanya dia (si penyanyi) ingin apa dia menjawab saya ingin bapak joget sebentar,” terangnya di depan awak media.
“Saya joget sebentar tiba-tiba ada yang nyelonong, 5 detik pertama saya sendirian, saya ndak ngira si penjual bedak yang tadinya saya kasih masker tiba-tiba mendekat sok akrab ikutan berjoget,” bebernya.
Sementara itu Agung Nugraha, Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu mengatakan pihaknya masih mengklarifikasi kasus ini. Paslon tersebut diberi lebih dari 20 pertanyaan selama tiga jam. Jika ditemukan indikasi pelanggaran maka akan diberi sanksi administrasi.
“Mangkanya ini masih kami kaji, kalau ini kita panggil berarti kan ada indikasi pelanggaran. Terbukti atau tidaknya tergantung pada kajian ini nanti,” pungkasnya. (vin/den/gan)