SIDOARJO, Xtimenews.com – Sidang putusan tindak pidana korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah hari ini digelar di Pengadilan Tipidkor Surabaya Senin, (5/10/2020).
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Saiful Ilah divonis 3 tahun pidana dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 4 tahun penjara.
“Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman 3 Tahun penjara dan denda senilai Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.250 juta ,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana.
Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, hal ini dinilai memberatkan putusan tersebut. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah prestasi yang diraihnya dalam membangun Kabupaten Sidoarjo serta jasanya dalam mensejahterakan masyarakat, termasuk usia lanjut mantan Bupati Sidoarjo juga dinilai mampu meringankan putusan tersebut.
“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Dan tidak kooperatif,” tambahnya.
Sementara itu, Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya Samsul Huda mengatakan sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim dan akan mengajukan banding.
“Maka itu kami ajukan banding karena tidak sesuai fakta. Masih ada upaya hukum banding kasasi dan peninjauan kembali,” terang Samsul Huda usai sidang.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ditempat yang sama Arif Suhermanto, Jaksa KPK menjelaskan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp.600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.
“Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp.200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara,” kata Arif Senin, 14/9 lalu.(vin/den/gan)