SIDOARJO, Xtimenews.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo kembali membekuk seorang budak sabu asal Waru, Sidoarjo pada Selasa, (22/09/2020) sekitar pukul 20.00 wib.
Tersangka bernama Sefri Susanto bin Sudarwanto (31) seorang pekerja serabutan warga Rt 10 Rw, 04, Desa Medang, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Melalui pers conference yang digelar di halaman Kantor BNN Sidoarjo, Toni Sugiarto selaku Kepala BNN Sidoarjo mengatakan tersangka ditangkap karena memiliki sabu seberat 6,12 gram yang disimpan di dalam bungkus migelas kemudian dimasukan ke dalam kotak rokok Marlboro.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, tersangka ditangkap ketika sedang nongkrong di warkop sekitar Kecamatan Taman,” ucap Toni Selasa, (29/9/2020).
Kembali dikatakan Toni, tersangka mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah) dari temanya yang bernama Yoga dengan cara diranjau.
“Dikonsumsi sendiri, namun jika ada teman yang membutuhkan ia juga bersedia menjualnya,” terang Toko. .
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas BNN tersangka menyimpan barang tersebut di dalam dasbor sebelah kiri motor Honda Beat bernopol W 4802 QV. Tersangka diamankan petugas BNN Sidoarjo bersama barang bukti satu poket sabu seberat 6.12 gram, 1 ponsel merk Samsung, 1 unit motor Honda Beat nopol W-4802-QV.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Toni. (vin/den/gan)