Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalInilah Kronologis dan Alasan Pelaku Nekat Selundupkan Sabu Ke Surabaya

Inilah Kronologis dan Alasan Pelaku Nekat Selundupkan Sabu Ke Surabaya

SIDOARJO, Xtimenews.com – Methamphetamine atau sabu sabu seberat 3 kilo yang diselundupkan melalui Bandara Internasional Juanda berhasil digagalkan oleh Bea cukai Juanda pada Selasa (22/9/2020).

Dari hasil pers conference yang digelar di kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto selaku kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Juanda menyampaikan kronologisnya sebagai berikut :

Pelaku adalah Budi Hartono (39) yang bekerja sebagai tukang cor bangunan di Malaysia selama 8 bulan. Pria kelahiran Probolinggo 5 Desember 1891 ini menggunakan pesawat udara Air Asia QZ321 dari Malaysia menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya pada tanggal 22/9.

Sehari sebelum keberangkatan Budi menuju Surabaya, ia bertemu dengan Marsui (38) yang tidak lain adalah teman kerjanya yang sama-sama WNI. Dalam pertemuan tersebut Budi mengeluh kepada Marsui bahwa ia ingin kembali ke Indonesia namun tidak mempunyai uang.

Merespon keluhan Budi, Marsui menawarkan pertolongan akan membelikan tiket pulang ke Surabaya dengan syarat mau membawakan barang untuk diberikan kepada temannya bernama Heri di Surabaya. Bahkan Marsui jug menjanjikan upah 10 ribu ringgit (Rp 30 juta) kepada Budi jika barang sudah diterima Heri.

Kemudian Budi menerima tawaran tersebut dan bersedia membawakan barang berupa 29 stop kontak merk “Bossman”. Selanjutnya pada tanggal 21/9 malam Budi mengambil barang tersebut ke rumah Marsui. Marsui mengatakan bahwa Budi akan dijemput oleh Heri ketika sudah mendarat di Surabaya.

Sesampainya di Bandara Internasional Juanda petugas x-ray mencurigai barang bawaan Budi setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium barang tersebut adalah sabu-sabu yang diselipkan ke dalam stop kontak listrik (colokan).

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang tersebut adalah sabu-sabu yang diselipkan ke dalam stop kontak listrik,” terang Budi Harjanto.

Di hadapan petugas Budi mengaku tidak tahu kalau barang tersebut berisi sabu-sabu. Ia mengatakan dari upah 30 juta yang dijanjikan Marsui, Budi hanya menerima uang 1.5 juta untuk ongkos transportasi pesawat ke Surabaya.

“Kemarin baru dibayar Rp 1,5 juta sebagai ongkos pulang naik pesawat, Saya tidak tahu kalau isinya sabu-sabu. Saya ingin pulang ke Jawa Timur, karena tidak punya uang. Marsui mau membantu dengan syarat membawakan barang-barang itu saat pulang ke Indonesia.” Bebernya.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim, Bambang P mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut

“Kita akan selidiki dan melakukan pengembangan jaringan mana yang terlibat kasus ini,” tandasnya.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments