MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang kembali menjadi zona merah COVID-19. Menanggapi hal tersebut petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto gencar melakukan operasi Yustisi protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
Kali ini petugas hanya memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Namun jika melanggar lagi petugas akan menutup sementara tempat usaha seperti tempat karaoke, cafe, warung dan tempat usaha lain yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Pantauan di lokasi petugas gabungan yang dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander terus melakukan patroli dengan target tempat hiburan malam, pengendara serta fasilitas umum, Jumat (25/09/2020) malam.
Dua tempat karaoke di wilayah Kecamatan Mojosari tak luput dari sasaran petugas, dari dua tempat karaoke itu, satu diantaranya diberikan peringatan oleh petugas karena tak menyediakan hans sanitizer di dalam ruang karaoke serta tak menyediakan sarung pembungkus mikrofon.
Selanjutnya petugas menyasar tempat-tempat nongkrong pinggir jalan dan pengedara roda empat maupun roda dua. Hasilnya petugas banyak menindak pengedara yang tak memakai masker. Para pelanggar protokol kesehatan itu diminta identitasnya oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk selanjutnya diberikan sanksi berupa Tidak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa kegiatan operasi Yustisi ini digelar karena kasus COVID-19 mengalami peningkatan.
“Kami memback up rekan-rekan Satpol PP dalam penegakan disiplin karena adanya peningkatan jumlah yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Mojokerto,” kata Dony kepada wartawan, Sabtu (26/09/2020).
Kegiatan operasi yustisi akan digencarkan untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar tkasus COVID-19 di Kabupaten tidak semakin meningkat.
“Ada tambahan 11 orang konfirm Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Kita akan lakukan 3T (testing, tracing dan treatment) akan dimasukkan lagi dan juga treatment tradisional serta akan membawa pasien baru di tempat isolasi agar tidak menjadi klaster keluarga,” tegas Dony.
Mantan Kapolres Pasuruan Kota itu menambahkan, kegiatan ini juga untuk mengantisipasi klaster baru di Kabupaten Mojokerto dengan memasifkan edukasi ke masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan jalan.
“Penegakan disiplin untuk penerapan sanksi administrasi sesuai Perda nomor 02 tahun 2020 Jatim kita juga laksanakan, untuk sidang ditempat bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan negeri Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Dari data yang dihimpun, sejak Jumat 25 September 2020 zona merah di Jawa Timur meliputi Mojokerto, Probolinggo, Malang dan Sumenep masuk zona merah daerah risiko tinggi penularan virus corona atau COVID-19.
Kabupaten Mojokerto sendiri terkonfirmasi 833 orang, sembuh 673 orang dan meninggal 28 orang.(den/gan)