MOJOKERTO, Xtimenews.com – Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP di Kabupaten Mojokerto menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 di tempat kunjungan wisata.
Dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander tim gabungan ini menyasar masyarakat yang akan menikmati liburan di tempat-tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker. Salah satu wilayah tempat wisata yang dituju oleh tim gabungan ini adalah tempat wisata di wilayah Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Banyak pengendara roda empat maupun roda dua yang kedapatan tidak mengenakan masker. Sehingga, petugas dari Tim Pemburu Protokol Kesehatan Polres Mojokerto memberhentikan kendaraannya. Mereka diminta identitasnya oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto untuk selanjutkan mendapatkan sanksi berupa Tidak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, Operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di tempat wisata kali ini bertujuan untuk menjaring para wisatawan dari luar daerah yang tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19.
“Ada 25 pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan penindakan karena tidak menggunakan masker. Operasi Yustisi ini ditujukan untuk penindakan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan,” kata Dony kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).
Sesuai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 para pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi Tipiring dengan denda maksimal Rp500 ribu. Sidang tipiring akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin (21/9/2020) pekan depan.
“Untuk ABG tidak dikenakan sanksi tipiring lantaran usianya dibawah 17 tahun. Namun mereka dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
“Sasarannya tetap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk bisa memutus mata rantai Covid-19, khususnya di kawasan wisata,” sambung Dony.
Mantan Kapolres Pasuruan Kota itu berharap para pengelola wisata mampu menerapkan protokol kesehatan, jika tidak akan diberikan sanksi teguran hingga penutupan tempat wisata.
“Pengelola wisata diharapkan memberikan imbauan untuk memberikan edukasi tambahan terhadap pengunjung patuh protokol kesehatan. Ada juga beberapa tempat usaha yang kita tutup lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan disegel oleh Satpol PP,” tandasnya.(den/gan)