Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlinePolisi di Kota Mojokerto Bongkar Penjualan Miras Import Ilegal yang Dijual Online

Polisi di Kota Mojokerto Bongkar Penjualan Miras Import Ilegal yang Dijual Online

.MOJOKERTO, Xtimenews.com – Jajaran Polresta Mojokerto mengamankan 72 orang penjual minuman keras ilegal. Mereka menjual minuman haram tersebut secara online. Tak hanya buatan lokal, minuman memabukkan tersebut juga buatan luar negeri.

Puluhan orang tersebut diamankan dalam Operasi tumpas miras 2020. Selain para penjual, pihaknya juga menyita ribuan botol miras berbagai merk yang tidak dilengkapi dengan izin edar.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, ribuan botol miras ini dinamakan oleh satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota pada Operasi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sasaran minuman beralkohol di periode bulan Januari hingga bulan Agustus 2020.

“Kami telah melakukan penyitaan sebanyak 1.416 botol, dan mengamankan 72 orang penjual miras,” kata Deddy kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Mojokerto Kota, Jumat (18/9/2020).

Ribuan minuman haram itu dijual di warung-warung, toko dan kafe. Bahkan miras berbagai jenis merk itu ada yang dijual secara online.

“Saat ini ada peningkatan cara penjualan miras melalui online, ini juga menyulitkan petugas untuk melakukan penindakan. Dan seluruhnya sudah dilakukan sidang Tipiring di PN Mojokerto,” terang Deddy.

Mereka, lanjut Deddy, berhubung melalui sosial media. Untuk pembayaran atau transaksi dilakukan dengan sistem COD atau bayar di tempat saat mereka bertemu dilokasi yang telah disepakati bersama.

“Jadi dikirim melalui jasa COD kemudian dibayar di tempat ketika tiba di konsumennya. Bisa jadi barang haram ini dari luar Kota,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments