MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kadisperindag Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo tersangka kasus normalisasi dua Sungai di Kabupaten Mojokerto mengembalikan uang tunai senilai Rp 1,03 miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/09/2020).
Sebelum diterima dari pihak keluarga Didik, uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu tersebut dihitung oleh petugas bank yang ditunjuk Kejaksaan. Penghitungan menggunakan mesin penghitung uang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Hari Wahyudi dan sejumlah anak buahnya.
Didik sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Desember 2019. Sementara normalisasi dua sungai tersebut berlangsung 2016-2017. Saat itu, Didik menjabat Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto.
“Hari ini kita menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar atas nama terdakwa Didik Pancaning Argo yang saat ini sedang ditangani di pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto, M Hari Wahyudi kepada wartawan, Selasa (15/09/2020).
Terdakwa merupakan tersangka kasus normalisasi dua Sungai tanpa ijin kementrian PUPR. “Perkara ini adalah perkara dimana Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penggalian tanpa ijin yang berwenang,” ujarnya.
Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, kata Kajari, itu tidak akan menghapuskan perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa.
“Proses hukum tetap berjalan, nanti semuanya kita pertimbangkan pada putusan,” jelas Hari Wahyudi.
Didik dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Yang jelas ada itikad baik dari Terdakwa, untuk bagaiamana pertimbangan keringanan nanti kita tunggu persidangannya dulu karena ini masih proses,” tandasnya.(den/gan)