Jumat, November 22, 2024
BerandaPemerintahanBST Tahap Dua Pemkab Mojokerto Molor, Rawan Tudingan Politisasi

BST Tahap Dua Pemkab Mojokerto Molor, Rawan Tudingan Politisasi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pencairan bantuan sosial tunai (BST) tahap dua dari Pemkab Mojokerto untuk warga terdampak pandemi COVID-19 molor selama dua bulan. Bawaslu, mengkhawatirkan dapat memicu tudingan adanya politisasi terhadap BST Pemkab Mojokerto.

Selain itu molornya BST tahap dua itu juga memicu kecemburuan sosial bagi warga penerima bantuan terdampak pandemi COVID-19.

Seperti yang dikatakan Kepala Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar, Selamet Hidayat, molornya BST tahap dua Pemkab Mojokerto itu menimbulkan kecemburuan di Masyarakat.

Selama ini warganya penerima BST dari Pemkab Mojokerto mempertanyakan pencairan BST dari APBD Pemkab Mojokerto tahap kedua.

“Jelas mengakibatkan kecemburuan di masyarakat, karena BLT DD sudah cair yang dari Pemkab belum cair,” kata Selamet saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).

Sebanyak 19 keluarga penerima BST di Desa Kepuhanyar yang masih sekali menerima bantuan BST Pemkab Mojokerto untuk warga terdampak pandemi COVID-19.

“Sampai saat ini masih sekali (BST Pemkab) dan belum ada kabar sama sekali,” ujarnya.

Molornya pencairan BST tahap dua dari Pemkab Mojokerto juga dikeluhkan warga Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Penerima bansos tersebut di desa ini mencapai 55 KK.

“Masyarakat protes dan cemburu. Karena BLT DD dan bantuan dari Kemensos sudah cair empat kali, yang dari Pemkab Mojokerto baru sekali,” terang Kades Ketapanrame Zainul Arifin.

Ia menjelaskan, puluhan KK tersebut terkena dampak ekonomi pandemi COVID-19. Sebagian besar dari mereka kehilangan pekerjaan. Tak ayal 55 KK itu meprotes Pemerintah Desa Ketapanrame karena dianggap tidak adil.

“Masyarakat banyak yang protes, sampai bahasanya kami diminta tidak pilih kasih. Karena yang lain sudah diberi empat kali, mereka baru sekali,” tegas Zainul.

Sebelumnya ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at mengimbau, Bupati Mojokerto Pungkasiadi segera menuntaskan masalah pencairan BST tahap dua. Seperti diketahui, Pungkasiadi akan mendaftar sebagai kontestan Pilbup 2020. Berpasangan dengan adik Menaker, Titik Masudah, dia bakal diusung PDIP, PKB dan PBB.

Terlebih lagi, Pilbup Mojokerto memasuki pendaftaran bakal calon bupati-wabup. Pencairan yang molor dikhawatirkan akan memicu tudingan adanya politisasi terhadap BST Pemkab Mojokerto.

“Ini kami tindaklanjuti untuk mencegah bansos dipolitisasi. Kami akan mengirim surat imbauan ke Bupati Mojokerto. Karena ini kan sudah akan masuk tahap pencalonan, hal-hal untuk kepentingan masyarakat tolong segera dicairkan,” tegasnya.

Politisasi BST Pemkab Mojokerto melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini melarang Kepala Daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

BST Pemkab Mojokerto tetap akan disalurkan kepada 16.445 KK yang terdampak pandemi COVID-19. Pemkab mengalokasikan anggaran Rp 29,6 miliar untuk bantuan tunai itu. Dana tersebut baru sekitar 14 persen dari anggaran penanganan COVID-19 Pemkab Mojokerto Rp 209,9 miliar.

Sama dengan BST DD, setiap KK menerima BST Pemkab Mojokerto senilai Rp 600.000 per bulan. Bantuan tunai ini renca awalnya disalurkan selama tiga bulan. Yai mulai Juni sampai Agustus 2020.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments