MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap puluhan penyalahguna narkotika di Mojokerto. Sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Para pelaku tindak kejahatan narkoba itu terdiri atas pengguna, pengedar hingga bandar. Mereka ditangkap saat Operasi Tumpas Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 24 Agustus sampai 4 September 2020.
“Ini merupakan kerja keras anggota Satresnarkoba dan 14 polsek jajaran selama Operasi Tumpas Semeru 2020,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (7/9/2020).
Dari hasil Operasi Tumpas Semeru itu, Polisi mampu mengumpulkan barang bukti sebanyak 44,69 gram sabu, 1287 butir pil double L dan 10 butir ekstasi (Ineks) yang disita dari para tersangka.
“Dari 31 tersangka yang diamankan oleh Satnarkoba barang bukti berasal dari 3 wilayah, yakni Surabaya, Malang dan Kabupaten Mojokerto,” terang Dony.
Dikatakan Dony, pola peredaran narkoba yang digunakan para tersangka menggunakan “sistem ranjau” dengan pola komunikasi terputus. Pola itu memungkinkan banyaknya orang yang terlibat dalam proses peredaran narkoba, namun mata rantai antara bandar, kurir dan pengedar terputus.
“Para tersangka masih menggunakan sistem lama yaitu sistem tempel. Namun tim masih melakukan pengembangan untuk mencari dan melakukan penyelidikan dari beberapa proses pengungkapan,”
Mantan Kapolres Pasuruan Kota itu berharap peran serta masyarakat dapat lebih aktif untuk membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Saya minta kepada para penyalahguna narkoba segera sadar, jangan sampai akan tertangkap oleh kami proses hukum akan segera menanti anda,” tandasnya.(den/gan)