MOJOKERTO, Xtimenews.com – Salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto periode 2020-2025 Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al Barra (Ikbar) akhirnya melakukan perbaikan terhadap berkas persyaratan pencalonan yang kurang ke KPU Kabupaten Mojokerto.
Bapaslon Ikbar saat melakukan pendaftaran pencalonan sebagai Cabup dan Cawabup di KPU Kabupaten Mojokerto pada Jumat (4/9) kemarin diketahui tak menyertakan surat keterangan hasil swab dan bebas COVID-19.
Proses pemeriksaan berkas Bapaslon Ikbar oleh KPU Kabupaten Mojokerto berjalan cukup lama. Pasangan yang diusung 6 Partai yakni Partai NasDem, Partai Hanura, Partai PAN, Partai PKS, Partai Gerindra, serta Partai Demokrat itu tak melampirkan hasil swab calon wakil bupati dari pasangan Ikbar.
Sesuai ketentuan Pasal 50 a PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan kedua PKPU nomor 6 tahun 2020, hasil tes swab menjadi salah satu syarat yang harus dibawa dan ditunjukkan bapaslon saat mendaftar.
Menanggapi surat KPU Kabupaten Mojokerto tentang perbaikan tata cara penerimaan pendaftaran tentang permintaan dokumen hasil pemeriksaan RT PCR terhadap Cawabup atas nama Muhammad Al Barra, tim pemenangan Ikbar menyerahkan surat keterangan hasil tes swab COVID-19 ke KPU Kabupaten Mojokerto, Sabtu (5/9/2020) sore.
dr Sulaiman Rosyid Sekertaris pemenangan dari Bapaslon Ikbar mengatakan, calon wakil bupati Mojokerto dari pasangan Ikbar sudah melakukan tes Swab di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Kabupaten Mojokerto sejak Jumat (4/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kemarin sebelum pendaftaran sudah melakukan tes Swab di Labkesda dan hasilnya keluar pada malam hari,” kata Rosyid kepada wartawan saat menyerahkan hasil swab calon wakil bupati Muhammad Ali Barra, di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Sabtu (5/9).
Menurut Rosyid, jika mengacu pada peraturan syarat pencalonan maupun syarat calon yang sudah diterbitkan tidak ada persyaratan terhadap hasil swab.
“Karena kita mengasumsikan nanti ada tes kesehatan yang dilakukan pada tanggal 7 sampai 9 September 2020,” ujarnya.
Sementara Akhmad Arif Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mojokerto, mengatakan, sesuai dengan permintaan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), KPU Kabupaten Mojokerto mengirimkan surat saran perbaikan tata cara penerimaan pendaftaran tentang permintaan dokumen hasil pemeriksaan RT PCR terhadap Cawabup atas nama Muhammad Al Barra.
“Menerima surat dari Bawaslu agar meminta dokumen surat PCR kepada Al Barra. Dan langsung kita tindaklanjuti dalam bentuk surat, ternyata hari ini juga ditindaklanjuti oleh tim pemenangan Al Barra dengan menyerahkan dokumen tersebut,” jelasnya.
Arif menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 50 a di PKPU 10 bagian perubahan PKPU 6 tahun 2020 tentang pemilihan di masa Covid-19 ada kewajiban harus dilakukan Bapaslon yang akan mendaftar, yakni melakukan pemeriksaan RT-PCR dan hasilnya harus negatif.
“Hasilnya negatif, pendaftaran Bapaslon tersebut kita nyatakan diterima dan lanjut ke tes kesehatan,” ujarnya.
Arif menambahkan, setelah pendaftaran diterima pada tanggal 6 sampai 12 September akan melakukan penelitian administrasi yang diserahkan bacabup dan bacawabup.
“Tanggal 4 sampai 8 September mengupload di laman KPU untuk menerima tanggapan masyarakat terhadap dokumen yang kita unggah,” tandasnya.(den/gan)