MOJOKERTO, Xtimenews.com – Terjaring razia saat Satpol PP Kota Mojokerto melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar (Bimbel) di sanksi membersihkan Taman Makam Pahlawan (TMP).
Saat penegakkan disiplin sebanyak lima laki-laki dan satu perempuan yang melanggar protokol kesehatan yang terjaring.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Haryana Dodik Murtono mengatakan, enam orang itu kedapatan tidak memakai masker saat melakukan patroli bersama Polri dan TNI.
“Kita kenakan sanksi yang bersangkutan dengan sanksi membersihkan TMP karena tidak memakai masker,” kata Dodik kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Perempuan yang terjaring patroli, lanjut Dodik, merupakan guru bimbingan belajar (Bimbel) saat patroli di salah satu jalan Kota Mojokerto.
“Hingga saat ini ada 294 pelanggar dan kita beri sanksi membersihkan taman, alun-alun dan jalan. Sebenarnya ada sanksi di tempat berupa menyanyi lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila dan push up sesuai Perwali 55 tahun 2020,” jelas Dodik.
Satu perempuan yang terjaring razia, Ratna Ida Dewi Pratiwi mengakui jika dirinya melanggar protokol kesehatan saat berkegiatan.
“Iya karena tidak memakai masker lupa, terjaring razia di Jalan Raya Ijen. Maskernya sudah ada di tas tapi terburu-buru ada kegiatan lain sehingga tidak dipakai,” tukasnya.
Masih kata Ida, sanksi yang diberikan penegak perda itu bisa membuat jera dan berharap masyarakat agar bisa menggunakan masker.
“Sanksi ini saya kira cukup membuat jera ya, mudah-mudahan dengan sanksi ini masyarakat lainnya selanjutnya memakai masker sehari-hari,” tandasnya.(den/gan)