Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlinePencairan BST COVID-19 di Mojokerto Molor Rawan Dipolitisasi Petahana di Pilbup 2020

Pencairan BST COVID-19 di Mojokerto Molor Rawan Dipolitisasi Petahana di Pilbup 2020

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pencairan tahap kedua Bantuan sosial tunai (BST) dari Pemkab Mojokerto dipastikan molor. Bawaslu pun mengingatkan Bupati Pungkasiadi agar tidak memanfaatkan pencairan bantuan bagi warga terdampak wabah COVID-19 itu untuk kepentingan Pilbup 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at mengatakan, pihaknya berupaya mencegah Kepala Daerah memanfaatkan penyaluran BST bagi warga terdampak wabah COVID-19 untuk menarik simpati masyarakat.

Terlebih lagi, Bupati Mojokerto Pungkasiadi berniat maju di Pilbup 2020 yang jatuh 9 Desember nanti. Bakal calon bupati petahana itu sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP.

Salah satu upaya pencegahan tersebut, lanjut Aris, dia lakukan dengan malayangkan surat ke Bupati Pungkasiadi beberapa waktu lalu. Pihaknya berpedoman pada Pasal 71 Ayat (3) UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal ini mengatur Kepala Daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Rencananya Senin depan kami luncurkan surat imbauan lagi. Sebelumnya kami sudah pernah meluncurkan surat imbauan kepada Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Intinya agar tidak mempolitisasi bantuan sosial, khususnya bantuan COVID-19. Surat imbauan tersebut menjadi upaya pencegahan kami,” kata Aris, Jumat (31/7/2020).

BST tahap kedua dari Pemkab Mojokerto terlambat dicairkan. Seharusnya, bantuan tunai Rp 600.000 per kepala keluarga (KK) itu dikucurkan Juli 2020. Molornya pencairan bansos tersebut menimbulkan tanda tanya. Karena Pilbup Mojokerto 2020 tinggal 4 bulan lagi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono menegaskan, pihaknya tidak dengan sengaja mengulur pencairan BST Pemkab Mojokerto. Dia mengaku sudah berupaya mencegah pencairan bantuan tunai untuk warga terdampak pandemi COVID-19 itu menjadi komoditas politik.

“Tidak ada mengulur-ulur (untuk kepentingan Pilbup 2020). Makanya dari awal kami tidak mau kalau ada Pak Bupati keliling. Dari tahap pertama kan para kepala desa saya undang ke Bank Jatim. Jadi, tidak ada seremonial. Seremonial cukup satu kali saja. Yang mengambil kadesnya, mereka yang membagikan ke warga,” terangnya.

Terkait molornya pencairan tahap kedua BST Pemkab Mojokerto, kata Ludfi, terdapat dua faktor yang memicunya. Faktor pertama, dalam bulan Juli ini pihaknya dibebani pencairan jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemprov Jatim untuk 23.662 KK. Setelah JPS tuntas disalurkan, barulah Dinas Sosial beranjak mengurusi pencairan BST Pemkab tahap kedua.

Sedangkan faktor kedua, lanjut Luddfi, terdapat sekitar 500 KK penerima BST Pemkab Mojokerto yang harus dicoret. Karena ratusan keluarga tersebut akhirnya masuk sebagai penerima BST dari Kementerian Sosial. Mereka tersebar di sekitar 50 desa. Sehingga saat ini pihaknya kembali meminta usulan dari para kepala desa untuk menggantikan nama-nama yang dicoret tersebut.

“Kemarin ada data susulan penerima BST dari Kemensos 4.415 KK. Setelah kami cek, kebetulan kurang lebih 500 KK sudah masuk sebagai penerima BST Pemkab. Daripada BST Kemensos tidak terserap kan mubazir, maka mereka kami coret untuk digantikan yang lain. Desa sudah kami panggil semua untuk mengajukan usulan,” jelasnya.

Ludfi menargetkan, BST Pemkab Mojokerto tahap kedua bisa dicairkan dalam pekan depan atau awal Agustus 2020. “Kami targetkan tahap kedua cair awal Agustus. Kalau SPJ-nya selesai, akhir bulan kami cairkan tahap ketiga. Sehingga BST tetap sampai Agustus,” tandasnya.

BST Pemkab Mojokerto tetap akan disalurkan kepada 16.445 KK yang terdampak pandemi COVID-19. Pemkab mengalokasikan anggaran Rp 29,6 miliar untuk bantuan tunai itu. Dana tersebut baru sekitar 14 persen dari anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Mojokerto Rp 209,9 miliar.

Sama dengan BST Dana Desa (DD), setiap KK menerima BST Pemkab Mojokerto senilai Rp 600.000 per bulan. Bantuan tunai ini disalurkan selama tiga bulan. Yaitu mulai Juni sampai Agustus 2020.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments