Jumat, November 22, 2024
BerandaPemerintahanPengiriman Adminduk Molor, Dispendukcapil Mojokerto Bakal Panggil Kantor Pos

Pengiriman Adminduk Molor, Dispendukcapil Mojokerto Bakal Panggil Kantor Pos

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Layanan online pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto banyak dikeluhkan masyarakat, lantaran layanan pengiriman dokumen Adminduk melalui jasa pengiriman kantor Pos molor.

Keluhan itu banyak dikeluhkan masyarakat di medsos. Mereka mengeluh lantaran respon layanan online Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto lamban. Bahkan hingga pengiriman dokumen Adminduk yang sudah jadi melalui jasa Pos juga dinilai molor.

Banyak pemohon Adminduk memutuskan untuk memanfaatkan layanan online. Apalagi, sesuai dengan pengumuman yang dibuat Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, seluruh layanan kependudukan dilaksanakan melalui layanan online. Hal itu untuk menghindari tatap muka selama masa pandemi covid-19 ini.

Sebagaimana pengumuman yang dibuat pada bulan Maret lalu, untuk pengurusan Adminduk secara online, telah disediakan tujuh hotline yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Ketujuhnya adalah nomor WA untuk pelayanan perkawinan dan perceraian, kelahiran, kematian dan kewarganegaraan serta  pengesahan anak, pencarian dokumen, konsolidasi dan verifikasi data, kartu keluarga (KK) dan KTP.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi mengatakan, sesuai Memorandum of Understanding (MoU) antara Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto dengan PT Pos Indonesia, proses pengurusan Adminduk hingga pengiriman melalui jasa Pos paling lama dua sampai empat hari setelah pemohon memperoleh notifikasi pengambilan dari admin Dispendukcapil via Whatsapp.

“Kalau lama hingga 1 bulan pasti ada permasalahan, misalnya persyaratan kurang. Karena setelah dijawab (admin Dispendukcapil) itu langsung diproses paling lama besoknya sudah bisa diambil oleh PT Pos. Kalau sudah diambil PT Pos menurut MoU dengan kami itu antara dua sampai empat hari. Tapi di kantor Pos mungkin banyak permasalahan bisa jadi kewalahan,” kata Bambang saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Menurut Bambang, pihaknya akan segera mengundang pihak dari PT Pos Indonesia untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait molornya pengiriman dokumen Adminduk. Yang terpenting, kata Bambang, berkas persyaratan pemohon sudah lengkap maka admin Dispendukcapil akan menghubungi pemohon via WA bahwa dokumen Adminduk sudah selesai.

“Kalau sudah lengkap dan sudah mendapatkan pemberitahuan dari Dispendukcapil itu berati yang bermasalah di kantor Pos. Namun jika belum ada jawaban dari Dispendukcapil pemohon harus mengecek kembali apakah persyaratan sudah lengkap,” jelas Bambang.

“Memang kesepakatan kita diantarkan oleh petugas kantor Pos dan masyarakat juga bayar. Kita akan selalu koordinasikan, besok kita undang kantor Pos kita sampaikan keluhan masyarakat,” imbuh Bambang.

Untuk diketahui Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto sejak Senin 4 Maret 2020 tidak melayani pengambil dokumen Adminduk secara langsung namun pelayanan tetap dilakukan melalui online via Whatsapp.

Bagi pemohon yang mengajukan Adminduk melalui pelayanan online tidak perlu Iagi mengambil dokumen hasil cetak yang sudah selesai ke kantor Dispendukcapil.

Dokumen Adminduk yang sudah selesai akan dikirim oleh petugas melalui jasa kantor Pos dan Giro dan biaya pengiriman akan dibebankan kepada pemohon yang langsung diberikan ke petugas Pos senilai Rp 20.000.(den/gan).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments