MOJOKERTO, Xtimenews.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melumpuhkan tiga orang anggota komplotan pelaku kejahatan yang kerap beraksi dengan modus memecah kaca mobil korbannya. Mereka ditangkap polisi usai gondol uang senilai Rp 259 juta.
Mereka adalah Angga Iswahyudi alias AG (30) warga asal Dusun Pandelegan Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Husin R alias HS (53) warga asal Mulyorejo Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya dan Hariyanto alias YT (48) warga asal Lingkungan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Mereka bertiga adalah residivis pencuri spesialis pecah kaca mobil.
Untuk dua tersangka Angga Ismawahyudi dan Hariyanto, kedua pelaku di dor kakinya oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
Komplotan ini tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto, beberapa kali juga melakukan aksinya di kota lain. Terakhir mereka melakukan aksinya di depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (8/6/2020).
Peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh Korban Yuyun Sekaringtyas, Umur 40 tahun, perempuan, yang merupakan karyawan PT. Daiyang Jaya Abadi beralamat di Dusun Ketimang Rt.1 Rw. 3 Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, uang tunai senilai Rp 259 juta amblas setelah kaca mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi N 1722 V sebelah kiri dipecahkan.
“Tiga orang pelaku ini sudah 5 kali melakukan tindak pidana yang sama, yang terakhir mengambil uang senilai Rp 259 juta diambil di dalam mobil dengan memecahkan kaca mobil,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Doni Alexander kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polres Mojokerto, Senin (20/7/2020).
Saat melancarkan aksinya, mereka memiliki trik sendiri dengan melempar kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi hingga kaca mobil pecah setelah itu mengambil uang yang ada di dalam mobil.
Mereka mempunyai peran sendiri-sendiri ada yang menghancurkan kaca mobil sekaligus mengambil barang. Sementara pelaku lainnya mengawasi area sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman.
“Tiga orang pelaku ini mempunyai peran yang berbeda, satu pelaku bernama YT melakukan pengecekan awal lokasi sasaran. Dua pelaku lain sebagi eksekutor, yaitu AG dan HS,” tegas Dony.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan melakukan aksinya seperti sepeda motor, pecahan busi serta baju yang digunakan saat beraksi. Selain itu polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa sejumlah uang yang masih tersisa dari hasil pembagian, televisi 60 in dan surat pembelian tanah dari salah satu tersangka yang membelikan sebidang tanah dari hasil kejahatan tesebut.
“Pembagiannya kurang lebih sama, ada yang Rp 85 juta, Rp 86 juta dan ada yang Rp 87 juta dari hasil kejahatan terahir sebesar Rp 259 juta,” terang Dony.
Dalam konferensi pers itu pelaku Angga memperagakan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan serpihan busi. Dalam melempar busi untuk memecahkan kaca ada triknya juga, pelaku memasukannya ke mulut kemudian baru dilempar ke kaca mobil yang menjadi sasarannya.
Mobil yang terparkir di tempat panas merupakan sasaran empuk bagi para pelaku. Mereka menilai, suhu yang panas di dalam mobil dapat membuat kaca mudah pecah, karena tidak ada sirkulasi udara di dalam kendaraan tersebut.
“Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 8 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Pasuruan Kota.(den/gan)