MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto dan Polsek Jajaran berhasil membekuk 11 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil koplo dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama tiga pekan.
“Dimulai tanggal 25 Juni sampai hari ini terkumpul 8,22 gram ditambah polsek jajaran 3,61 gram, jadi total ada 11,83 gram narkotika jenis sabu dan ditambah pil double L berjumlah 360 butir,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polres Mojokerto, Senin (13/7/2020).
Dari hasil pengungkapan itu, lanjut Dony, 11 orang tersangka telah diamankan. Para tersangka itu sebagian besar adalah sebagai bandar, penerima dan juga pengantar atau kurir dari barang yang berjenis sabu dan pil koplo.
“Polres Mojokerto berkomitmen akan melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Di situasi pandemi Covid-19 ini saya ingatkan kepada seluruh masyarakat jangan mengambil kesempatan kami akan tetap mengungkap dan menelusuri sampai dengan pengembangan untuk bisa memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegas Dony.
Menurut Dony, para pengedar narkotika yang diamankan rata-rata adalah para pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan. Sasaran penjualannya adalah para pelaku yang masih berusia produktif dan remaja.
“Saat ini masih dalam penyelidikan Reserse narkoba, kami akan kembangkan sampai ke akar-akarnya serta kami akan telusuri sampai dimana peredaran narkoba di Mojokerto,” terangnya.
Dalam rangka menekan angka kasus peredaran narkoba, mantan Kapolres Pasuruan Kota itu meminta masyarakat Mojokerto untuk ikut memeranginya karena dibutuhkan sinergitas semua pihak agar tidak sampai masuk wilayah hukum Polres Mojokerto.(den/gan)