Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalMerasa Dicurangi, Kawanan Pembalap Keroyok Lawan Hingga Tewas

Merasa Dicurangi, Kawanan Pembalap Keroyok Lawan Hingga Tewas

SIDOARJO, Xtimenews.com – Lima pelaku judi balap liar dan pengeroyokan berhasil diciduk Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hal ini diungkap pada konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (9/7/2020).

Balap liar yang terjadi di Jalan Raya Bypass Juanda arah T1 Bandara Juanda, Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada Kamis (02/7/2020) tersebut, melibatkan dua kubu yakni tim GMS dari Waru dan Tim RJM dari Surabaya. Balapan tersebut dimenangkan oleh tim GMS, namun karena merasa dicurangi tim RJM tidak mau menyerahkan uang taruhan sebesar Rp. 3 juta, menurutnya tim GMS menang karena mencuri start.

“Hal tersebut menjadi pemicu terjadinya keributan oleh kedua kubu, 6 orang dari tim GMS Waru mengeluarkan senjata tajam hingga terjadi penusukan disertai pembacokan yang menyebabkan kematian dan luka berat,” terang AKBP Deny Agung Wakapolresta Sidoarjo.

Deny Agung menjelaskan, korban meninggal karena luka tusuk adalah JCB, sedangkan CN dilarikan ke RS Bunda Waru karena luka bacok di punggung sebelah kiri. JCB meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit Mitra Keluarga Waru.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan penangkapan kelima pelaku tersebut pada waktu dan lokasi yang berbeda. Satu orang masih berstatus DPO.

“Sebenarnya ada 6 tersangka namun yang satu masih berstatus DPO,” ujar Ambuka.

Kelima tersangka adalah Ambon , Gundul , dan Bodeng ditangkap di wilayah Waru, Sedati pada hari Sabtu, 4 Juli 2020. Pelaku utama bernama Datuk berhasil dibekuk di daerah Wedoro Waru pada hari Senin, 6 Juli 2020. Sedangkan DH berhasil ditangkap di daerah Sumber Manjing Wetan, Malang pada hari Rabu, 8 Juli 2020 sekitar jam 15.00 Wib.

Tersangka digelandang ke Polsek Sedati bersama barang bukti diantaranya, Satu unit R2 Honda Vario warna Putih Nopol : L-5018-XX yang hilang ketika kejadian, Dua buah sajam jenis Mandau, Satu buah rantai besi dan sebuah kaos warna biru dongker milik korban ada bekas darah dan lubang bekas tusukan.

“Lima tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 dan 3 JO pasal 365 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun atau seumur hidup,” tegas Ambuka.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments