MOJOKERTO, Xtimenews.com – Bantuan sosial tunai (BST) dari dana desa (DD) di Dusun Wonoayu Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto yang dipotong Rp 500 ribu untuk pemerataan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Â Kabupaten Mojokerto meminta Pemerintah Desa (Pemdes) wajib mengembalikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
“Saya sudah tekankan bahwa itu tidak boleh, harus segera dikembalikan. Camat sudah saya tekan untuk menegur kepada yang melakukan itu. Kalaupun sudah dibagikan itu resiko kepala Dusun, karena dia yang ambil kebijakan diluar peraturan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Muhammad Hidayat, kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Pemotongan itu terjadi pada pencairan tahap pertama BST DD bulan Mei 2020. Terdapat 16 kepala keluarga (KK) di Dusun Wonoayu yang menjadi penerima bantuan tunai tersebut. Setiap KK menerima Rp 600.000.
Sebelum bantuan itu dicairkan, sekitar 20 Mei 2020, puluhan warga Wonoayu rapat di balai dusun setempat. Mereka sepakat BST DD yang diterima masing-masing keluarga dipotong Rp 500.000. Sehingga penerima asli hanya mendapatkan Rp 100.000.
Teknis pemotongan tidak pada saat pencairan. 16 KK penerima BST DD tetap menerima Rp 600.000 saat mengambil di balai Desa Kepuhanyar. Setelahnya, ada orang yang mengambil ke rumah para penerima bantuan.
Uang potongan BST DD dari 16 KK di Dusun Wonoayu jika dikumpulkan menjadi Rp 8 juta. Dana potongan tersebut setidaknya disalurkan ke 106 KK kalau benar-benar dibagi merata. Karena setiap keluarga menerima bagian Rp 75.000.
“Yang belum menerima itu sebenarnya bisa diajukan di BST Kabupaten Mojokerto untuk tahap berikutnya. Itupun jika memang layak mendapatkan, kalaupun dulu belum masuk di BLT Provinsi,” tegas Hidayat.
Menurut dia, meskipun pemotongan BST DD itu permintaan dari masyarakat dengan alasan pemerataan, harusnya Pemdes melarang hal tersebut karena sudah menyalahi aturan.
“Harapan saya minggu depan harus sudah selesai dikembalikan, jangan sampai semakin lama kalau bisa minggu ini walaupun itu kesempatan warga,” tegasnya.
Ia menegaskan, aturan dibagi rata BST DD itu tidak ada, namun yang berhak menerima bantuan itu adalah keluarga penerima manfaat (KPM).
“Sebenarnya kalau inisiatif warga bagi rata itu saya tidak bisa mengatakan itu dilarang atau tidak yang dilarang itu kalau yang melakukan perangkat desa,” ungkapnya.
“Yang pasti kalau ada yang tidak menerima di usulkan di BST Kabupaten Mojokerto, yang jelas semacam itu tidak boleh karena yang berhak menerima adalah KPM yang di data di Perkades itu yang disahkan oleh Camat atas nama Bupati,” tandas Hidayat.(den/gan)