MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21) gadis asal Bringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo sudah terungkap. Polisi membekuk dua tersangka.
Kedua pelaku adalah Mas’ud Andy Wiratama (27) warga asal Bringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga asal jalan Trem Sentul RT 5 RW 2, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Mas’ud adalah tetangga sekaligus otak pembunuhan Vina. Kasus ini berawal dari utang piutang, Vina meminjam uang kepada Mas’ud senilai Rp 40 juta secara bertahap mulai bulan Januari 2020 lalu.
Lantaran tak kunjung di kembalikan saat beberapa kali diminta, Mas’ud berencana membunuh Vina. Saat merencanakan, Mas’ud mengajak seorang rekanya yang bernama Rifat Rizatur Rizan (20) warga asal jalan Trem Sentul RT 5 RW 2, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Pembunuhan yang dilakukan oleh 2 tersangka ini dinilai cukup sadis. Korban dipukul sebanyak 6 hingga 7 kali dengan tongkat besi sepanjang 50 cm dibagian kepala oleh tersangka Mas’ud. Selain itu korban juga ditutup dengan kaos dan di cekik dengan tali tampar sepanjang sekitar 1 meter berwarna biru oleh tersangka Rifat.
Minggu 21 Juni 2020, dua hari sebelum melakukan pembunuhan tersangka Mas’ud ini mengajak Rifat merencanakan penagihan terhadap korban dan jika tidak berhasil Mas’ud berencana membunuh korban dan mengambil barang-barang berharga korban dengan bantuan Rifat.
“Dari keterangan pelaku sudah jelas rentetan awal dari tanggal 21 sudah merencanakan di warung kopi tempat tersangka Rifat berkerja,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Kejadian pembunuhan ini terjadi pada Selasa 23 Juni 2020. Kemudian dibuang oleh tersangka di jurang Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto malam hari. Kemudian jasad korban ditemukan oleh wisatawan pada Rabu 24 Juni 2020 sehari setelah kejadian pembunuhan.
Sebelum dibunuh, korban diajak tersangka Mas’ud pergi ke wilayah Lawang, Kabupaten Malang dengan alasan mengantarkan tersangka Rifat dengan mengendarai mobil Ayla warna putih bernopol W 1502 NU. Korban dibunuh saat ada di wilayah tol Singasari, pada saat korban diminta untuk membayar hutang namun korban tidak bisa membayarnya.
Saat itu korban duduk di bangku depan sebelah kiri disamping tersangka Mas’ud yang saat itu sebagai pengemudi. Sementara tersangka Rifat duduk di bangku belakang.
“Dan akhirnya dilakukan pemukulan menggunakan tongkat besi oleh tersangka Mas’ud, kemudian tersangka Rifat menutup wajah korban menggunakan baju yang sudah disediakan, dan juga tali yang sudah disiapkan untuk mencekik korban dari belakang,” ungkap Kapolres.
Usai dibunuh korban dibuang ke jurang Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Barang-barang korban seperti handphone merk iPhone dan sepeda motor honda Beat warna hitam diambil pelaku Mas’ud.
PENANGKAPAN PELAKU
Setelah menemukan Identitas penemuan mayat perempuan yang dibuang di hutan wilayah Pacet Mojokerto. Polisi melakukan penyelidikan di tempat tinggal korban yang ada di wilayah Bringin, Kelurahan Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan teman dan kakak korban, polisi mengetahui sepeda motor honda beat warna hitam milik korban sempat diparkir di Arteri Porong. Sepeda motor milik korban tersebut diambil oleh dua orang salah satunya tersangka Rifat.
Polisi menangkap Rifat pada Kamis (25/6/2020) di sebuah warung tempat dia bekerja yang ada di wilayah Arteri Kecamatan Porong, Sidoarjo. Setelah di interogasi penyidik ia mengakui telah membunuh Vina bersama Mas’ud.
Mendapatkan keterangan dari Rifat, polisi segera meringkus tersangka Mas’ud di wilayah Kecamatan Porong.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan 20 tahun pidana penjara.
Reporter : Deni Lukmantara.