Jumat, November 22, 2024
BerandaPemerintahanKenaikan Tarif Bulanan BPJS Kesehatan, Seiring Dengan Subsidi Pemerintah

Kenaikan Tarif Bulanan BPJS Kesehatan, Seiring Dengan Subsidi Pemerintah

SIDOARJO, Xtimenews.com – Terhitung mulai bulan Juli mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mengalami kenaikan tarif iuran perbulanya hingga Januari 2021.

“Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Sri Mugirahayu, Kamis (25/6/2020).

Sebelumnya, Januari hingga Maret 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, kelas II dibebani iuran sebesar Rp 110 ribu, kelas I dibebani iuran sebesar Rp 160 ribu.

Kemudian mengalami penurunan di bulan April sampai Juni 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 25.500, peserta kelas II dibebani iuran sebesar Rp 51 ribu dan peserta kelas I dibebani sebesar Rp 80 ribu

Sedangkan, terhitung mulai bulan Juli sampai Desember mendatang tarif BPJS Kesehatan mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp 42 ribu perbulan untuk peserta kelas III, Rp 100 ribu perbulan untuk peserta kelas II, dan peserta kelas I dibebani iuran sebesar Rp 150 ribu perbulan.

Seiring dengan kenaikan tarif BPJS, pemerintahan memberikan subsidi khusus untuk peserta kelas III yakni sebesar Rp 16.500 perbulan, jadi peserta kelas III hanya dikenakan tarif Rp. 25.500 perbulan, yang tarif awalnya Rp 42.000 perbulan.

Memasuki Januari 2021, pemerintah masih memberi subsidi kepada peserta BPJS kelas III namun jumlahnya dikurangi, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 35 ribu.

“Sisanya yang Rp 7 ribu, juga dibayar oleh pemerintah. Tentu syarat kepesertaannya harus aktif,” terang Sri Mugirahayu.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments