MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang saksi sebesar Rp. 5 juta, pada Pilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, yang dilakukan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Ainur Rosyid (Terlapor), membuat kader PPP Machrodji Machfud (Pelapor) berang.
Akibatnya, Machroji Machfud yang akrab disapa dengan Mbah Rodji ini, melaporkan Ainur Rosyid ke Polres Mojokerto, pada tanggal 9 Mei 2019.
Dihadapan para jurnalis,Mbah Rodji menegaskan, dia telah melaporkan Ainur Rosyid ke Polres Mojokerto, terkait korupsi atau penggelapan uang untuk saksi sebesar Rp. 5 juta, pada pileg 2019.
Diungkapkannya, bahwa uang untuk saksi diberikan DPW PPP Jatim kepada DPC Mojokerto sebesar Rp. 100 juta.
Setelah itu, atas perintah Ketua DPC PPP Mojokerto, Khusairin, maka dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada, masing-masing dapil mendapatkan sebesar Rp. 16,5 juta.
Dimana untuk dapil Ngoro, kordinatornya adalah Ainur Rosyid, yang juga bertanggungjawab untuk pembagian uang saksi di 12 Desa. Sedangkan sisanya 6 Desa yang bertanggungjawab Mbah Rodji.
“Namun, pada pelaksanaannya dilapangan, Ainur Rosyid sebagai kordinator Ngoro, hanya membagikan uang untuk saksi sebesar Rp. 11,5 juta serta sisanya sebesar Rp. 5 juta, ditilep.
Sambung Mbah Rodji, mendengar dirinya (Ainur Rosyid) dilaporkan, buru-buru terlapor datang ke Bendahara PPP Hj Umi, untuk mengambilikan uang yang 5 juta tersebut.
“Bukan uang yang dikembalikan, tapi hanya kuitansi penerimaan dari terlapor ke Bendahara PPP. Sedangkan uangnya tidak diserahkan alias hutang,” beber Mbah Rodji.
“Walaupun, uang sebesar Rp. 5 juta turut diserahkan/dikembalikan terlapor ke Bendahara PPP, akan tetapi tidak menghilangkan/menghapus tindak pidana yang dilakukan terlapor,” tegas Mbah Rodji. (gan)