Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalNyabu Agar Semangat Kerja, Buruh Pabrik di Sidoarjo Diciduk BNN

Nyabu Agar Semangat Kerja, Buruh Pabrik di Sidoarjo Diciduk BNN

SIDOARJO, Xtimenews.com – Syamsul Hadi bin Samuji (37) warga Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Surabaya harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina ketika bekerja.

Syamsul Hadi adalah karyawan pabrik di kawasan Kecamatan Taman Sidoarjo. Ia ditangkap karena membawa sabu seberat 1,04 gram yang dia beli dari temannya. Untuk pengembangan tersangka lain, Syamsul kini masih berada di BNNK Sidoarjo guna penyelidikan.

“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dia beli dari temanya,” jelas Syamsul Arifin, Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Kamis (18/6/2020).

Di hadapan awak media ,Syamsul Arifin menceritakan kronologi penangkapan tersangka Syamsul Hadi ketika diamankan oleh BNNK Sidoarjo pada 15 Juni 2020, di Jalan Raya Gilang Taman Sidoarjo. Sebelum mendapatkan barang haram tersebut tersangka kirim uang melalui transfer ke salah satu bank.

Setelah transfer, lanjut Syamsul Arifin, uang Rp 950 ribu, tersangka di bantu temannya mengambil barang haram satu poket seberat 1,04 gram itu ke tempat yang telah ditentukan. Kemudian barang haram tersebut dimasukkan ke kemasan rokok Gudang Garam Surya. Selanjutnya di masukan ke saku jaket sambil mengendarai sepeda motornya.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana,” tegas Syamsul.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments