PASURUAN, Xtimenews.com – Sat Reskoba Polres Pasuruan menangkap peternak ayam bernama Mohamad Luthfi ZA (39) pada Rabu (10/06/2020) di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Ia ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Bahkan ia juga mengaku baru 6 bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, peternak ayam itu asal Desa Pekoren, Kecamatan Rembang. Ia ditangkap karena menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Negara sudah mengancam dengan ancaman pidana keras, tapi faktanya masih banyak orang tertarik untuk berdagang narkoba,” kata Rofiq dalam konferensi pers di Mako Polres Pasuruan, Minggu (14/06/2020).
Tersangka ini diketahui sudah mengonsumsi sabu sejak lama. Rofiq menjelaskan, untuk jadi pengedar, tersangka mengaku mencoba-coba, melakukan praktik mengedarkan sabu baru 6 bulan.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 plastik klip berisi sabu dengan total berat 30,51 gram, 2 bendel plastik klip, dan 4 buah sedotan plastik.
Tersangka Mohamad Luthfi dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.(yus/gan)