MOJOKERTO, Xtimenews.com – Beredarnya kabar atas dimintanya uang pembayaran jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang meninggal di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, akhirnya uang dikembalikan ke keluarga.
Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi, menegaskan, kejadian tersebut murni sebuah kesalahpahaman. Petugas pemulasaran belum memahami surat edaran tata laksana permenkes untuk pembiayan COVID-19 tertanggal 6 April 2020.
“Isi surat edaran itu menyebutkan, semua biaya perawatan hingga pemakaman terhadap pasien yang terpapar COVID-19 atapun pasien PDP ditanggung oleh pemerintah daerah alias semuanya gratis,” katanya.
Menurut dia, sebelum edaran itu keluar, memang pasien terkait COVID-19 bagi warga luar Kota Mojokerto dikenakan biaya administrasi termasuk biaya pemakaman. Ia meyakinkan jika kejadian itu murni kesalahpahaman karena pegawai yang menangani pasien tersebut belum mengetahui surat edaran yang baru.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, masalah yang menjadi viral tesebut sudah terselesaikan, uang senilai Rp 3 juta tesebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Masalah ini sudah selesai dan biaya Rp 3 juta itu sudah dikembalikan ke keluarga. Kami juga memberi pengertian terhadap keluarga,” ucapnya.
Sebelum dirawat di RS Dr Wahidin Sudiro Husodo, pasien PDP COVID-19 yang meninggal tesebut merupakan pasien rujukan dari RS Hasanah dengan gejala diabetes dan sesak napas, sehingga terindikasi terpapar COVID-19.
“Dari rumah sakit swasta itu mencurigai ada terkaitannya dengan Covid-19, akhirnya pasien tersebut dirujuk ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo pada tanggal 18/5 malam,” jelasnya.
Saat itu, kata Sugeng, hasil rapid test pasien menunjukkan hasil non reaktif. Namun pada tanggal 19/05 kondisi pasien semakin memburuk karena pasien juga memiliki penyakit pneumonia.
“Kondisi pasien semakin mejelek dan akhirnya meninggal. Sebelum meninggal rencananya akan dilakukan swab terhadap pasien,” ujarnya.(den/gan)