Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHeadlineJelang dan Saat Idul Fitri, Presiden Pastikan Protokol Kesehatan, Tetap Dijalankan Secara...

Jelang dan Saat Idul Fitri, Presiden Pastikan Protokol Kesehatan, Tetap Dijalankan Secara Ketat

Disamping itu, lanjut Jokowi, agar penerapan protokol kesehatan secara ketat juga harus diterapkan dalam peribadatan masing-masing umat.

“Di tengah pandemi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan dan menganjurkan agar melakukan ibadah di rumah untuk sementara waktu, dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19,” tegasnya.

Dijelaskannya, Pemerintah tidak melarang untuk beribadah, justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing.

“Yang kita imbau dan kita atur adalah peribadatan yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkap Presiden.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam yang telah memberikan dukungan dan membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19.

Pemerintah, jelas Presiden, merasa sangat terbantu dan sangat mengapresiasi adanya fatwa dan imbauan yang disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia terkait dengan peribadatan maupun amaliah umat selama wabah covid-19. Termasuk di antaranya, dukungan terhadap keputusan pemerintah untuk melarang mudik di tengah pandemi.

“Pemerintah sangat terbantu dengan berbagai aksi solidaritas dan kepedulian sosial yang muncul dari ormas-ormas Islam dan inisiatif yang muncul dari masing-masing umat termasuk pemanfaatan zakat, infak serta sedekah untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena dampak dari covid-19,” akui Jokowi.

“Agar aksi solidaritas dan kesadaran serupa itu, dapat terus berlanjut dan justru meluas, sehingga bisa menjadi sebuah gerakan besar dalam rangka meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkannya,” tandas Jokowi. (lg/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments