Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexTNI & POLRISanksi Sosial PSBB Jilid II, Pelanggar Wajib Membantu Pemakaman Korban Covid-19

Sanksi Sosial PSBB Jilid II, Pelanggar Wajib Membantu Pemakaman Korban Covid-19

SIDOARJO, Xtimenews.com – Memasuki hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Kabupaten Sidoarjo beberapa peraturan baru mulai diterapkan.

Selain sanksi administrasi seperti penahanan identitas serta tidak bisa mengurus SIM maupun SKCK selama 6 bulan ada sanksi tambahan berupa sanksi sosial yang berlaku selama masa PSBB jilid II di Sidoarjo.

“Misalnya menjadi relawan di dapur umum, membersihkan rumah ibadah hingga wajib membantu proses pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di lobby Polresta Sidoarjo Selasa (12/5/2020) malam.

Sementara itu, bagi pelaku usaha sanksi penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin usaha tetap diberlakukan selama masa PSBB Sidoarjo Jilid II.

Maka dari itu Kapolresta Sidoarjo menghimbau masyarakat agar menumbuhkan kesadaran diri untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.

Terutama di wilayah perbatasan dimana hingga saat ini selalu ditemukan kasus positif setiap harinya di dua kecamatan yakni Waru dan Kecamatan Taman. Karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku di dua wilayah tersebut.

“Kami ndak ada apa apanya tanpa kesadaran masyarakat untuk ikut serta memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegas Kapolres.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments