MOJOKERTO, Xtinenews.com – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK berpesan kepada para jurnalis anggota PWI agar bersinergi dengan Gugus Covi19. Hal itu dikatakan Kapolres saat meninjau Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto, Rabu (29/4/2020) siang.
Kapolres datang bersama Kasatintel AKP Jupri di Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto jalan Gajahmada 149 Kota Mojokerto.
“Saya menyambut dengan positif terkait posko pengaduan covid-19 yang dibuka rekan-rekan PWI Mojokerto. Harapan saya, posko ini bisa bersinergi dengan tim gugus covid-19 yang ada di wilayah Kota Mojokerto,” kata Bogiek Sugiyarto.
Ia berharap, posko bisa menjadi organ yang bisa menyampaikan informasi ke masyarakat terkait covid-19.
“Kami juga berharap dengan adanya posko ini bisa mendapatkan informasi-informasi yang riil utamanya dengan masyarakat yang sama sekali belum dapat bantuan sosial karena adanya covid-19,” kata Wakil Ketua 2 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto tersebut.
Ia pun mengapresiasi sistem posko yang menerapkan pola kanalisasi informasi dalam menerima pengaduan masyarakat.
“Pola yang diterapkan posko ini tentunya bisa efektif. Karena bisa langsung berkoordinasi dengan tim gugus covid-19 maupun pemangku kepentingan lainnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap selalu mematuhi himbauan pemerintah dan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona serta mengajak masyarakat menjaga pola hidup bersih dan sehat.
Penanggungjawab Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto, Diak Eko Purwoto mengatakan, hingga saat ini posko telah menerima 10 aduan dan sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait kebijakan pemerintah daerah setempat.
“Selain soal kebijakan Walikota tentang penerapan physical distancing
untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 berupa penutupan sementara empat ruas jalan protokol di Kota Mojokerto, juga keluhan terkait kejelasan bantuan sosial,” terang Diak.
Seperti diketahui, PWI Mojokerto telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki keluhan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Posko pengaduan bisa melalui online maupun offline. Secara offline, masyarakat bisa langsung mendatangi Posko Pengaduan PWI Mojokerto di jalan Gajahmada Nomor 149 Kota Mojokerto. Sedangkan di jalur online, masyarakat bisa melalui layanan nomor whatshapp 081615114114, 082232831458, 081217617386, 08113464771, 081331202929.
Posko pengaduan dibuka untuk menerima beragam keluhan masyarakat di berbagai aspek pelayanan terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ditandaskan, Posko Pengaduan Dampak Covid-19 PWI Mojokerto dibentuk sebagai kanalisasi pengaduan, bukan mengambil peran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.
“Karena sangat mungkin ada warga yang belum terakomodir untuk mendapatkan bantuan atau layanan lainnya,” ujar Diak.
Ada beberapa ketentuan agar pengaduan masyarakat bisa ditindaklanjuti, antara lain identitas pengadu jelas. Dibuktikan dengan KTP atau kartu identitas lainnya. Pengaduan berkorelasi dengan pandemi covid-19, bukan layanan reguler.
“Setiap pengaduan yang bisa dipertanggungjawabkan pasti kami tindaklanjuti. Sebaliknya jika pengaduannya tidak jelas, cenderung subyektif, tentunya tidak akan Kami tindaklanjuti,” cetus Diak.
Tindaklanjut pengaduan dilakukan secara profesional sesuai koridor jurnalistik serta mengedepankan asas membangun motivasi dan semangat kepada masyarakat menghadapi pandemi covid-19 dalam pemberitaan yang berimbang dengan tetap berpegang pada integritas dan profesionalisme.(dn/gan)