JOMBANG, Xtimenews.com – Polres Jombang, kembali berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor. Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasubag. Humas Polres Jombang, bertempat di halaman parkir Mapolres Jombang, Selasa (28/4/2020).
Kapolres Jombang dalam rilis dihadapan para awak media mengatakan, berawal dari penemuan pelaku Kasiadi (55) warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, sedang memesan plat nomor di dekat perempatan lampu merah daerah Mojoagung, untuk sepeda motor Scoopy yang akan dijual ke Naryo asal Trenggalek.
Namun, sepeda motor Honda Scoopy tersebut adalah merupakan hasil pencurian milik korbannya bernama Sarmanto (62), seorang pedagang asal Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, saaat diparkir di depan rumahnya pada 24 Maret 2020.
“Polisi langsung melakukan penyelidikan atas laporan korban. Tidak selang lama, akhirnya barang bukti (BB) tersebut, berhasil kita temukan saat mau dijual ke pembeli,” jelasnya.
Berhasil menemukan bb, jelas Boby, selanjutnya dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap pelaku Kasiadi.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa dia disuruh menjualkan sepeda motor tersebut oleh Sopi’i (39), warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, dengan mendaptkan upah Rp. 100 ribu.
Selanjutnya, pelaku Sopi’i mengaku mendapatkan motor tersebut dari temannya Imron (40), warga Dusun Gedangan, Desa Kedunglumpang, Mojoagung, seharga Rp. 7 juta.
Sedangkan Imron, mengaku mendapatkan motor Scoopy dari Fauzi (34), warga Desa Kalongan Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, seharga Rp. 6 juta.
Dari pengakuan para para pelaku, polisi kembali melakukan penyidikan dan pada Kamis tanggal 23 April 2020, sekitar pukul 14.30 Wib, akhirnya melakukan penggeledahan ke rumah pelaku Imron.
“Dirumah pelakun Imron, akhirnya Polisi kembali menemukan beberapa unit sepeda motor, yang tidak ada BPKB nya ,” ungkap Boby.
“Ke-4 pelaku dan bb yaitu, 1unit sepeda motor merk honda scoopy S-3761-OAC tahun 2019 warna hitam noka MHIJM3126KK885025, Nosin JM31E2880467, sebuah kunci kontak, satu lembar STNK, 1 unit sepeda motor merk honda scoopy S-3761-OAC tahun 2019, atas nama Sarmanto alamat Dusun Banjarpoh RT/RW 03/02, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, kini kita amankan di Mapolres Jombang,” terang Boby.
“Akibat perbuatannya, pata pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang dan pelaku Fauzi dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan pelaku lainnya, Kasianto, Sopi’i serta Imron dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Boby. (wis/den/gan)