SIDOARJO, Xtimenews.com – Ada beberapa peraturan dalam PSBB yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo. Diperlukan sosialisasi agar masyarakat memahami peraturan apa saja yang berlaku selama masa PSBB.
Sosialisasi dilakukan di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo malam ini. Semua peraturan PSBB dan sanksinya dijelaskan dalam Draft Perbup No.31 tahun 2020 tentang PSBB berdasarkan segi kesehatan.
“Hari ini kita menyamakan persepsi sekaligus sosialisasi. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini persepsinya sama sehingga tindak lanjut di lapangan juga sama,” ucap Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Minggu (26/4/2020).
Meskipun berat namun PSBB harus tetap dilakukan demi kebaikan masyarakat Sidoarjo mengingat Kabupaten Sidoarjo sudah menjadi zona merah kedua di jawa timur.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan pihaknya siap menindak tegas dan terukur setiap pelaku kejahatan di masa penerapan PSBB, namun ketika menghadapi warga diperlakukan sikap tegas dan humanis.
“Situasi seperti ini jika ada pelaku kejahatan wajib ditindak tegas dan terukur. Termasuk penyebar hoax langsung tegur, namun ketika menghadapi warga kita gunakan sikap tegas dan humanis,” tegas Sumardji ketika rapat.
Di sisi lain Achmad Zaini Ketua Pelaksana PSBB Kabupaten Sidoarjo menjelaskan mengenai Sanksi yang tercantum di Perbup no.31 adalah sanksi administratif, yaitu bagi pelanggar akan diingatkan secara lisan, jika tetap melanggar akan diingatkan melalui tulisan, dan Jika tetap tidak bisa pelanggar akan diberi sanksi sosial misalnya di expose ke media hingga berujung pencabutan izin usaha.
“Apabila tetap melanggar dan menyebabkan korban mungkin akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan arahan pak wabup, melihat dari tingkat pelanggaranya,” jelas Zaini dihadapan media Xtimenews.com.
“Kalau penyebaran ini masih diatas 30% berarti tidak berhasil, sehingga bisa berpotensi perpanjangan PSBB ini,” pungkasnya.(vin/den/gan)