TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Ridho Damanik Advokat dan juga Aktivis Kota Tanjung Balai, akan membawa kasus PT. SKI ke meja hijau (persidangan).
Ridho menerangkan bahwa PT SKI telah melakukan hal fatal dengan mendirikan bangunan tanpa Izin dan membangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin.
Ridho juga mengaku, telah berdiskusi dengan salah satu lembaga konservasi lingkungan hidup yang sangat konsen terhadap pelestarian lingkungan hidup.
“Dalam beberapa hari kedepan, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai terhadap PT. SKI dengan membawa data-data dari instansi terkait, yang menyatakan bangunan DAS Gudang PT SKI menyalahi aturan,” jelas Ridho
Selain itu, Ridho juga akan berkordinasi dengan Kepolisian yang dalam hal ini Polres Tanjung Balai.
“Jika unsur pidananya terpenuhi, maka kita akan buat laporan pengaduan resmi kepada Pihak Kepolisian,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini akan dilaporkan pidananya dan juga gugat secara perdata.
” Tindakan ini kita lakukan agar tidak ada seorangpun di negeri ini, yang menyepelekan hukum, dengan seenaknya melanggar hukum,” tegas Ridho kepada Xtimenews.com, Senin (20/04/2020).
Terkait pembongkaran yang tidak kunjung dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Ridho berpendapat , bahwa seharusnya yang melakukan pembongkaran adalah syahbandar, dengan alasan bangunan tersebut berada di atas sungai dan bukan di atas tanah.
“Secara kewenangan, seharusnya yang melakukan pembongkaran adalah Syahbandar,” terangnya.
Ridho juga sudah berdiskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), namun Sekda menerangkan bahwa Pemkot tidak punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran, karena bangunan berada di atas sungai.
” Apapun alasannya, mau di bongkar atau tidak, PT. SKI milik Asan Sotong sudah sengaja melakukan pelanggaran hukum. Biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan,” tutup Ridho.
Sementara itu Kepala KSOP Pelabuhan Teluk Nibung, Afrizal Tanjung, saat di konfirmasi Xtimenews.com via Whatsapp (WA), Minggu (19/04/2020).
” Ya, kita menunggu undangan dari Wali Kota atau DPRD kota Tanjung Balai yang juga akan melibatkan istansi terkait lainya,” jawab Afrizal.
Kemudian, terkait bagaimana penyelesaian mengenai DAS dan pembangunan sebelum DAS dilakukan dan apakah sudah sesuai prosedur ? ” Dalam penangananya jangan di kotak-kotak, harus seluruhnya di benahi nanti, baru jelas apa kewajiban pengusaha kepada pemerinta Kota Tanjung Balai serta apa yang menjadi kewajiban pengusaha ke Kemenhub Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” jelas Afrizal.(fen/gan)