TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Surat pemberhentian sementara kegiatan pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) dikeluarkan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Asahan (TBA) di Gudang PT SKI atau GD Surya Nusantara Pematang Pasir serta reklamasi/penimbunan di Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Petugas Syahbandar langsung turun untuk menempelkan surat pemberhentian itu di dinding gudang PT SKI dan memasang plang di lokasi penimbunan/reklamasi tanpa izin.
“Hari ini kita keluarkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan DAS serta Penimbunan/Reklamasi di Kecamatan Teluk Nibung sampai di urus perizinannya,” ucap Ka KSOP TBA Afrizal Tanjung kepada wartawan melalui via selulernya Jumat (03/04/2020)
Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil sidak bersama komisi A dan komisi C DPRD Tanjung balai beserta pemerintah Kota Tanjung balai ke lokasi pembangunan dan penimbunan DAS yang berlokasi di Kelurahan Pematang Pasir dan Kelurahan Pulau Buaya kemarin.
“Kita tegaskan agar kedua pihak yakni pengusaha pembangunan DAS dan penimbunan DAS itu untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sampai izinnya dilengkapi. Karena sampai saat ini, para pihak pengusaha belum ada meminta rekomendasi dari kita untuk pengurusan izin pembangunan dan reklamasi DAS. Karena izinnya harus dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Afrizal Tanjung juga berharap kerjasama dari pemerintah daerah agar menertibkan dan menata kembali tempat tempat usaha/gudang yang dibangun di areal DAS tanpa izin.
“Kembali saya sampaikan, mari bekerja sama dengan pemerintah Kota Tanjungbalai dan istansi yang terkait lainnya. Jangan hanya Syahbandar saja, karena kalau tidak bekerja sama maka tujuan kita tidak akan terlaksana,” tegas Afrizal.
Pantauan wartawan, surat pemberhentian aktivitas pembangunan DAS itu ditempelkan di Gudang PT SKI yang berlokasi di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, sementara di lokasi penimbunan DAS dipasang palang bertuliskan surat pemberhentian pembangunan tersebut.(Efendi/gan)